Sejalan dengan Peraturan Menkeu, Mulai Agustus Netflix Naikkan Harga Langganan untuk Penggunanya

BEKASI – Platform menonton video streaming on-demand Netflix mulai Sabtu, 1 Agustus 2020 secara resmi telah memberlakukan tarif langganan baru bagi para pengguna khususnya pecinta film atau drama di Indonesia.

Hal itu diberlakukan setelah Netflix dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai kebijakan pemerintah yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang sudah ditetapkan pada Juli 2020.

Kabar tarif langganan baru bagi para pengguna ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) Netflix.

“Seperti yang diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan PPN pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020,” ucap Jubir Netflix sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Dalam PMK itu disebutkan bahwa produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, termasuk platform streaming online akan dikenakan PPN sebesar 10 persen.

Lebih lanjut, pihaknya telah memberikan informasi kepada para pengguna lama perihal adanya penyesuaian tarif berlanggan baru ini.

“Sementara pengguna baru, mereka sudah bisa melihat harga berlangganan baru termasuk penambahan PPN 10 persen mulai hari ini (Sabtu, 1 Agustus 2020, red),” katanya.

Harga berlangganan Netflix bulanan untuk Paket Ponsel akan mengalami kenaikan dari Rp49.000 ribu menjadi Rp54.000 ribu setelah pajak.

Sedangkan Paket Dasar dari Rp109.000 ribu jadi Rp120.000 ribu.

Untuk Paket Standar, pihak Netflix saat ini akan kenakan harga sebesar Rp153.000 dari sebelumnya Rp139.000 ribu.

Kemudian Paket Premium dari semula Rp169.000 ribu menjadi Rp186.000.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai 1 Agustus memungut PPN untuk produk barang dan jasa digital impor yang dijual ke konsumen Indonesia.

Ditjen Pajak pada Juli lalu menyatakan ada enam perusahaan yang akan dipungut PPN pada gelombang pertama, yaitu Netflix International B.V, Spotify AB, Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd dan Google LLC.

Sumber: PikiranRakyat.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only