PPIU: Penghapusan PPN Umrah Ringankan Jamaah

JAKARTA — Perusahaan biro perjalanan haji dan umrah mengapresiasi keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.3/2020 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Keagamaan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dengan PMK tersebut, per tanggal 23 Agustus 2020 pemerintah membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Direktur Wahana Haji Umrah, Muharom Ahmad menyampaikan, keluarnya PMK sejalan dengan Undang Undang tentang PPN, dimana jasa kegiatan ibadah dikecualikan dari membayar PPN. Dengan PMK tersebut, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mendapatkan kepastian usaha karena selama ini tidak memiliki dasar memungut atau tidak memungut PPN Umrah.

“Sesungguhnya PPIU hanya sebagai pemungut, yang membayar PPN adalah jamaah umrah, sehingga dengan adanya PMK tersebut, maka jamaah umrah mendapat keringanan,” katanya kepada Republika.co.id, Selasa (28/7).

Muharom mengatakan, hal tersebut disambut baik oleh PPIU karena selama ini menjadi objek perselisihan pendapat terkait PPN jasa umrah. PPIU wajib menyetor satu persen, tetapi PPIU tidak ada dasar menarik dana dari jamaah umrah karena ketentuan satu persen adalah PPN bagi jasa wisata umum, bukan jasa perjalanan ibadah umrah.

Sehingga, PMK baru itu menghilangkan kesimpangsiuran tentang penetapan PPN satu persen bagi jamaah umrah. Artinya, sudah mendapat keputusan akhir bahwa perjalanan umrah tidak dipungut PPN.

Muharom mengatakan, PPN tersebut tidak terkait dengan keuangan perusahaan karena PPIU hanya sebagai ‘penarik PPN’ yang harus langsung disetor ke negara. PPIU mengharapkan kebijakan lain yang berimbas langsung meringankan beban operasional perusahaan.

“Pada saat ini, semua biaya dirasa tidak ada yang kecil, karena PPIU tidak memiliki income,” kata Wakil Ketua bidang Humas dan Kelembagaan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) ini.

Muharom berharap agar Kementerian Agama dapat menghilangkan komponen biaya-biaya terkait perizinan seperti sertifikasi dan akreditasi. Dengan demikian beban PPIU bisa lebih ringan di tengah kondisi banyaknya jamaah yang masih mengajukan pengembalian dana haji maupun umrah. Padahal dana saat ini sudah ada di pihak ketiga.

Sumber: Republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only