Sah, Wewenang Tax Allowance Dipindahtangankan ke Kepala BKPM

JAKARTA – Pemeritah merevisi mekanisme pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) melalui penerbitan PMK No.96/PMK.010/2020.

Salah satu poin yang diatur dalam beleid baru tersebut adalah pendelegasian kewenangan pemberian fasilitas tax allowance dari Kementerian Keuangan ke Kepala BKPM.

Pemerintah menyebutkan bahwa simplifikasi ketentuan perolehan tax allowance melalui penerbitan beleid baru yang merevisi PMK No.11/PMK.010/2020 ditujukan untuk mendorong kemudahan berusaha dan mendorong perekonomian.

Secara ringkas, ada tiga substansi utama yang diatur dalam PMK yang rencananya mulai berlaku pada 11 Agustus 2020 mendatang.

Pertama, perluasan kewenangan baik menteri keuangan maupun kepala Badan Koordinasi Penenaman Modal (BKPM).

Perluasan kewenangan Menkeu terutama terkait dengan penetapan nilai aktiva tetap berwujud yang sebelumnya menjadi kewenangan Dirjen Pajak menjadi kewenangan Menteri Keuangan.

Tak hanya itu, permohonan tax allowance yang diterima secara lengkap juga diserahkan ke Menkeu bukan lagi ke Dirjen Pajak.

Sementara itu, kewenangan tambahan diberikan kepada Kepala BKPM, dalam beleid yang baru ditegaskan bahwa pemberian fasilitas tax allowance dilakukan oleh kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan yang diterbitkan selama 5 hari kerja.

Kedua, penegasan mengenai alur pemanfaatan fasilitas pajak bagi yang dimulai dari pemeriksaan lapangan oleh Ditjen Pajak, yang diikuti oleh keluarnya keputusan pemanfaatan fasilitas pajak oleh menkeu dan penetapan aktiva tetap berwujud sebagai pengurang penghasilan bruto yang didelegasikan ke Ditjen Pajak.

Ketiga, kepastian bagi WP yang telah mengajukan fasilitas PPh sebelum beleid baru berlaku. Dalam hal ini bagi WP yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas tetapi belum mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas permohonan diproses sesuai dengan ketentuan baru.

Sementara terhadap permohonan WP yang telah diajukan secara daring atau luring tetapi belum diterbitkan keputusan pemberian fasilitas diproses sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini.

Sumber: Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only