BKPM berharap UU Omnibus Law Cipta Kerja segera diselesaikan

JAKARTA. Di masa Pandemi Covid-19, pemerintah memberikan kewenangan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan pemerintah kepada investor lewat Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019.

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan, lewat Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019, nantinya, segala izin usaha di 22 Kementerian/Lembaga akan sepenuhnya diserahkan kepada BKPM. Adapun termasuk izin bagi pada investor yang berinvestasi di Indonesia akan lebih disederhanakan.

Bahkan, ia sempat menyinggung bahwa, Omnibus Law akan memberikan kemudahan untuk berinvestasi di Indonesia. Untuk itu, Bahlil menyebutkan ada tiga hal yang membuat UU omnibus law cipta lapangan kerja dianggap sangat penting.

Pertama, terkait penyederhanaan izin. Ia menyebut, selama ini Indonesia dianggap memiliki izin yang sulit bagi para investor.

Menurutnya, sudah betul kalau dalam UU Omnibus Law, segala perizinan ditarik ke presiden, setelah itu presiden mengembalikan lagi kepada Gubernur, Walikota, Provinsi dan Kementerian/Lembaga yang tentu harus disertai dengan aturan main yang jelas.

Kedua yakni terkait ,Omnibus Law dapat memberikan ruang yang cukup bagi para UMKM. Ia mencontohkan, misalnya, Indonesia ingin menaikkan pertumbuhan UMKM dimana UMKM memiliki kontribusi sekitar 60% pada ekonomi Indonesia. Tetapi, negara belum hadir secara maksimal lewat regulasi untuk mendesain UMKM lewat izin-izin yang dipersulit.

“Sekarang kita ingin di Undang-undang Omnibus Law yang sudah ada, izin UMKM itu satu lembar surat aja,” Tutur Bahlil dalam live conference, Selasa (4/8).

Selain itu, melalui UU Omnibus Law, pemerintah harus mewajibkan perusahaan besar untuk menggandeng UMKM.

“Ini baru bisa kita membangun demokrasi ekonomi. Karena tidak akan mungkin demokrasi ekonomi dapat kita wujudkan dengan baik kalau regulasinya belum ada. Atau sudah ada tapi belum mengakomodir hal-hal seperti itu,” tambahnya.

Ketiga yakni terkait analisis dampak lingkungan alias amdal. Bahlil menyebut dalam UU Omnibus Law, amdal ini wajib namun syarat-syaratnya yang dibuat jangan dipersulit.

Misalnya saja, ia mencontohkan ada seorang pengusaha yang akan membuka lahan untuk investasi dengan nilai investasi hanya Rp 600 juta. Namun, untuk mengurus amdalnya bisa sampai Rp 1 miliar. “Kalau dibuat ribet itu tidak akan selesai apa yang menjadi kepentingan pengusaha,” tutupnya.

Sebagai informasi, Indonesia melalui BKPM akan optimistis potensi investasi yang akan terealisasikan di tahun 2020 yakni sekitar Rp 708 triliun.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only