Catat! Mulai 11 Agustus, pengajuan tax allowance lewat Online Single Submission

JAKARTA. Pengumuman untuk investor domestik dan asing yang hendak menanamkan modalnya ke dalam negeri. Mulai 11 Agustus pengajuan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan untuk bidang usaha dan daerah tertentu atau tax allowance lewat Online Single Submission (OSS).

Portal tersebut berada di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sehingga, investor tidak perlu mengajukan tax allowance ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan lagi. Dus, secara administrasi baik dari izin mendirikan usaha sampai mengajukan fasilitas fiskal hanyak lewat satu pintu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu. Aturan ini mulai berlaku per tanggal 11 Agustus 2020.

Juru Bicara BKPM Tina Talisa menyampaikan, dengan diterbitkannya beleid tersebut, tidak mengubah persyaratan dan kriteria pemberian fasilitas tax allowance. Titik berat dari Perubahan PMK ini terletak pada pendelegasian kewenangan fasilitas tax allowance.

“Dalam PMK ini, permohonan tax allowance dapat dilakukan melalui sistem OSS dengan kriteria wajib pajak dan bidang usaha sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2019,” ujar Tina kepada Kontan.co.id, Rabu (5/8).

Dengan demikian, proses insentif tax allowance dari mulai pengajuan permohonan melalui OSS, verifikasi dokumen permohonan sampai dengan penerbitan SK pemberian fasilitas diproses melalui BKPM.

“Sejauh ini tujuh yang memutuskan untuk merelokasi usahanya ke Indonesia belum mengajukan permohonan tax allowance dan tax holiday. Tapi empat di antaranya dalam tahap pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk,” ucap Tina.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only