JAKARTA — Pemerintah mulai 1 Agustus 2020 telah memberlakukan pajak digital. Barang dan jasa yang dijual perusahaan internasional berbasis digital wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Pengenaan PPN ini dibebankan kepada konsumen yang berlangganan.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Ira Aprilianti menilai, pengenaan pajak pertambahan nilai ini sangat relevan untuk menciptakan equal playing field atau menciptakan perlakuan yang setara antara perusahaan asing dengan perusahaan dalam negeri. Keduanya memiliki kewajiban yang sama untuk membayar pajak.
“Potensi pajak digital untuk pendapatan negara sebenarnya cukup besar. Apalagi sekarang ini semakin banyak bisnis berbasis offline bergeser menggunakan platform online. Yang penting adalah pemerintah sudah menggunakan unsur keadilan dalam mengenakan pajak atas perusahaan internasional berbasis digital. Jangan sampai pajak ini menjadi beban dan mendisinsentif pelaku industri untuk menjalankan bisnisnya,” kata Ira Aprilianti, Kamis (6/8/2020).
Ira menyampaikan, PPN atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020, dan turunannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 yang menetapkan besaran 10 persen untuk dikumpulkan dan disetorkan oleh perusahaan dengan sistem elektronik dengan kriteria tertentu mulai bulan Agustus ini. Kriteria tersebut yaitu berdasarkan nilai transaksi dengan minimal Rp 600 juta dan jumlah traffic atau akses di Indonesia sebesar minimal 12.000 per tahun.
Sementara itu menurut Peneliti DDTC Bawono Kristiaji, untuk meningkatkan kinerja perpajakan yang tahun ini sedang mengalami tekanan, pajak digital memang bisa menjadi basis pajak baru yang potensial.
“Perluasan basis pajak juga perlu dilakukan. Saya setuju bahwa digital jadi salah satu area yang bisa kita perluas. Lainnya adalah perluasan objek cukai. Kita tunggu saja, karena dibandingkan negara lain, di Asean pun kita masih kalah jauh,” kata Kristiaji.
Sumber: BeritaSatu.com
Leave a Reply