UMKM Jadi Motor Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi

Pandemi Covid-19 yang menerpa dunia berdampak signifikan terhadap peningkatan kemiskinan dan penurunan perekonomian nasional dan global. Karena itu, pemerintah mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai motor ekonomi rakyat yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan Dr Lukmanul Hakim menjelaskan arahan Wakil Presiden RI yang fokus pada pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan UMKM, khususnya usaha mikro. Sebagai stafsus yang membidangi ekonomi dan keuangan, Lukmanul Hakim segera berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait.“Pemberdayaan usaha mikro harus menjadi prioritas untuk meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,”ungkap Lukmanul Hakim, Senin (10/8).

Ia mengatakan, melalui pemberdayaan usaha mikro dapat membantu masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hilangnya penghasilan karena usahanya terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong tumbuhnya kembali UMKM melalui kebijakan PEN. Bagi usaha mikro, pemerintah antara lain memberikan hibah bagi usaha pemula. Disamping itu, pemerintah juga menambah dana LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) koperasi dan UKM yang dapat digunakan untuk pinjaman murah bagi UMKM. Pemerintah juga memberikan subsidi bunga dan mempermudah pesyarakat kredit/pembayaan dan pendanaan bagi UMKM, diantaranya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta memberikan keringanan pembayaran pinjaman bagi UMKM.

Dalam program PEN, pemerintah memberikan subsidi bunga untuk 60,66 juta rekening UMKM. Dana tersebut sebesar Rp 27,26 triliun disalurkan melalui perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan perusahaan pembiayaan. Sedangkan Rp 6,40 triliun disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Usaha Mikro Indonesia (UMI), Program Mekaar PNM, dan Perum Pegadaian.

Selain itu, pemerintah juga memfasilitasi tambahan anggaran 0,49 triluiun melalui lembaga pembiayaan online, koperasi, petani, LPDB, dan UMKM Pemda. Insentif lainnya adalah berupa insentif pajak, diantaranya pajak penghasilan UMKM ditanggung pemerintah.

Lukmanul Hakim mengimbau para pengelola dana UMKM baik di LPDB, lembaga pembiayaan, perbankan, dan lembaga lain, mengimplemtasikan kebijakan pemerintah tersebut dengan memberikan kemudahan penyaluran pembiayaan dan restrukturisasi kredit bagi UMKM.

Ia menilai saat ini penyaluran KUR masih rendah dan perlu didorong efektivitas penyaluran pembiayaan untuk modal usaha mikro dan kecil tersebut dengan pendekatan dan paradigma baru. “Kami berharap perbankan dan lembaga keuangan menjadikan ini sebagai prioritas dengan langkah inovatif dan proaktif untuk menyelamatkan usaha mikro dan kecil ini,”ujarnya.

Dari total UMKM sekitar 64 juta usaha, sebanyak 98% adalah usaha mikro dan hanya sekitar 1,5% usaha kecil, sementara sisanya 0,5% usaha menengah. “Ini pekerjaan rumah kita bagaimana mampu meningkatkan usaha mikro menjadi usaha kecil serta memperbanyak usaha kecil naik kelas menjadi usaha menengah dan besar,”kata Lukmanul Hakim.

Sumber: Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only