Realisasi stimulus UMKM baru capai 26,3%, Sri Mulyani langsung evaluasi

JAKARTA. Realisasi stimulus dukungan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sampai dengan 6 Agustus 2020 baru mencapai 26,3%. Meski penyerapan anggaran terus meningkat, pemerintah tengah merancang upaya percepatan agar segera dimanfaatkan UMKM.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada awal Agustus itu, realisasi dukungan UMKM dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 32,5 triliun, atau setara 26,3% dari pagu sejumlah Rp 123,47 triliun.

Secara rinci, penempatan data pemerintah di perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja sudah terealisasi semuanya yakni sebesar Rp 30 triliun. Kemudian, pembiayaan investasi Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) Rp 1 triliun sudah diimplementasikan seluru anggarannya.

Sisanya, realisasi subsidi bunga UMKM sebesar Rp 1,3 triliun atau baru mencapai 3,7% dari total anggaran sebesar Rp 35,28 triliun. Selanjutnya, pajak penghasilan (PPh) Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 200 miliar, atau sama dengan 8,4% dari total pagu senilai Rp 2,4 triliun

Sebagai catatan, dari total pagu anggaran dukungan UMKM yang sudah ada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp 41,2 triliun, tanpa DIPA Rp 78,8 triliun, dan belum DIPA Rp 3,4 triliun.

Adapun realisasi dukungan UMKM pada semester I-2020 sebesar Rp 30,22 triliun. Pada awal kuartal III-2020 sudah terjadi peningkatan penyerapan, yakni pada Juli 2020 menjadi Rp 31,2 triliun naik 0,98% dibanding Januari-Juni 2020. Lalu, pada 6 Agustus 2020 terealisasi Rp 32,51, atau naik 1,31% secara bulanan.

Secara akumulasi, masih ada Rp 90,97 triliun anggaran stimulus UMKM yang belum terserap. Untuk itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tiga evaluasi yang berupaya untuk mempercepat penyaluran kepada 60 juta UMKM.

Pertama, perluasan dana di luar bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan bank swasta nasional.

Kedua, lembaga penyalur subsidi bunga didorong untuk segera menyampaikan tagihan. Ketiga, sosialisasi dan pendampingan lembaga penyalur subsidi bunga.

“Kita terus lihat rekomendasi dari OJK, bank-bank mana yang dianggap bisa menyalurkan dana tersebut. Untuk lembaga penyalur subsidi bunga terus dilakukan relaksasi dorongan tagihan sehingga UKM bisa benar-benar menikmati subsidi bunga,” kata Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers Program PEN, Senin (10/8).

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only