Telkom Bantu Direktorat Jenderal Pajak Integrasikan Data

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) membantu kinerja Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Indonesia, melalui program Integrasi Data Perpajakan yang telah diimplementasikan menggunakan e-Faktur host-to-host sejak Sabtu (1/12/2018).

Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah mengatakan, kerja sama tersebut sejalan dengan salah satu aspek core values BUMN.

“Telkom berupaya mendukung rencana perluasan dan pengembangan data perpajakan melalui optimalisasi pemanfaatan konektivitas dan platform Information and Communication Technology (ICT),” kata Ririek, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Dengan begitu, lanjut Ririek, diharapkan bisnis proses DJP dapat dikelola dengan lean dan digital, serta memperoleh benefit penurunan cost of compliance dan cost of collection.

Hal tersebut dikatakan Ririek, saat menandatangani Nota Kesepahaman tentang Integrasi Data Perpajakan, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Sebagai informasi, Integrasi Data Perpajakan meliputi pertukaran, pengolahan, penelitian, dan pengujian data perpajakan melalui sarana berbasis teknologi informasi.

Nantinya, program tersebut dapat mengurangi beban-beban administratif wajib pajak, menciptakan keterbukaan, serta mengurangi potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan.

Kemudian, program tersebut juga akan memberi DJP akses terhadap data keuangan wajib pajak, serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga.

Dengan begitu, DJP akan mampu melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik, tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pun berharap, dengan program tersebut efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak dapat meningkat.

Sebagai informasi, Integrasi Data Perpajakan meliputi pertukaran, pengolahan, penelitian, dan pengujian data perpajakan melalui sarana berbasis teknologi informasi.

Nantinya, program tersebut dapat mengurangi beban-beban administratif wajib pajak, menciptakan keterbukaan, serta mengurangi potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan.

Kemudian, program tersebut juga akan memberi DJP akses terhadap data keuangan wajib pajak, serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga.

Dengan begitu, DJP akan mampu melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik, tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pun berharap, dengan program tersebut efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak dapat meningkat.

“Kami harap kerja sama ini memberi kemudahan melalui kegiatan profiling wajib pajak menggunakan big data yang lebih komprehensif, data analytics, dan business intelligent yang semakin up to date,” kata Suryo.

Suryo menambahkan, ke depannya DJP akan terus berkomitmen memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, termasuk digitalisasi dan otomasi yang menjadi urgen di tengah situasi pandemi Covid-19.

Untuk itu, diharapkan akan semakin banyak perusahaan BUMN dan swasta yang melaksanakan kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP.

Sumber: Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only