Penerimaan pajak tahun ini terseret pelemahan ekonomi

JAKARTA. Penerimaan pajak tahun ini makin tertekan pertumbuhan ekonomi. Akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), pos penerimaan utama negara tersebut tidak bisa menghadapi pelemahan ekonomi, meski sudah berusaha memperluas basis pajak.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pertumbuhan ekonomi di tahun ini bakal lesu. Ia memperoyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2020 bakal minus 0,49% year on year (yoy).

Prediksi tersebut dilandasi atas realisasi pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2020 yang negatif 5,32% yoy dengan konsumsi rumah tangga minus 5,51% yoy. Meleset dari perkiraan pertumbuhan ekonomi sebelumnya oleh pemerintah di level negatif 4%.

Alhasil, kondisi ekonomi yang terkontraksi berdampak pada realisasi penerimaan pajak di kuartal II-2020. Catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan pajak April-Juni 2020 sebesar Rp 290,1 triliun, Angka tersebut, minus 18,13% yoy dibanding pencapaian kuartal II-2019 yakni Rp 354,36 triliun.

Kondisi tersebut semakin jauh dari prediksi Kemenkeu yang berharap penerimaan pajak hanya kontraksi 10% yoy atau sekitar Rp 1.198,82 triliun di akhir tahun ini. Proyeksi itu merupakan revisi kedua dari target awal sebesar Rp 1.642,57 triliun.

Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Revisi penerimaan pajak itu dipatok oleh otoritas fiskal, dengan sudah memperkirakan dampak ekonomi akibat pandemi.

Setali tiga uang, dengan realisasi semester I-2020 sebesar Rp 531,71 triliun, artinya kantor pajak musti mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 667,11 triliun di semester II-2020.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan terus mengamati kondisi wajib pajak di lapangan meski masih pandemi, agar bisa tetap berkontribusi terhadap penerimaan pajak. Meski, di satu sisi Ditjen Pajak tetap memberikan stimulus perpajakan dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi akibat pandemi.

Yoga menyampaikan, aktivitas pengawasan, pemeriksaan, dan ekstensifikasi dari database wajib pajak sedang dirumuskan oleh otoritas pajak untuk menambah pundi-pundi penerimaan. “Dari data base yang kewajiban perpajakan tahun lalu belum sesuai dengan ketentuan pembetulan saat ini upaya-upaya itu kami lakukan,” kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (13/8).

Kendati demikian, Yoga tidak memungkiri kalau penerimaan pajak akan tergantung dari kondisi ekonomi di semester II-2020. Dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN) misalnya, dinilai masih melandai akibat aktivitas impor yang sejauh ini masih melambat dibanding tahun lalu.

“Selain itu, dari sisi konsumsi belum banyak masyarakat yang kembali melakukan aktivitas ekonominya, terutama yang kelas menengah dan atas. Tapi, kita melihat terus perkembangannya seperti apa. Kami masih optimistis berada di target baru, kita upayakan itu lebih realistis,” kata Yoga.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only