Pemerintah Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK soal Pajak

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satunya, terkait potensi penerimaan perpajakan yang belum tergali senilai total Rp15,9 triliun.

Desakan itu disampaikan oleh anggota DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan pada saat rapat paripurna terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) 2019.

“Gerindra meminta pemerintah memperhatikan dan tindak lanjuti temuan BPK tersebut,” ujarnya, Selasa (18/8).

Ia menuturkan cara menindaklanjuti temuan tersebut adalah dengan memperluas rasio pajak. Menurutnya, sejak 2014 rasio pajak di Indonesia terus turun. Mulanya, sebesar 11,4 persen di 2014 kemudian tergerus hingga menjadi 8,42 persen tahun lalu.

Ia menilai berkurangnya rasio pajak tersebut mempengaruhi pendapatan negara, terutama dari sisi penerimaan perpajakan.

“Apalagi, 2020 diperlukan kerja keras di tengah ancaman resesi ekonomi. Pemerintah perlu melakukan inovasi perbaikan dalam penyerapan anggaran tidak hanya sebatas angka tapi utamakan manfaat dan kualitas serta tepat sasaran,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Vera Febyanthy juga mengingatkan agar pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.

Ia merincikan temuan BPK berdasarkan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terdapat 31 temuan. Terdiri dari 26 temuan terkait sistem pengendalian internal dan 5 temuan pemeriksaan terkait kepatuhan perundang-undangan.

“Dengan hasil pemeriksaan BPK dengan opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dan temuan BPK atas LKPP, Fraksi Demokrat meminta pemerintah untuk segera tindak lanjuti atas temuan-temuan dari pemeriksaan BPK atas LKPP itu,” terang dia.

Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi Golkar Dewi Asmara mengusulkan agar pemerintah menjadikan hasil pemeriksaan BPK tersebut sebagai dasar penetapan anggaran untuk setiap kementerian/lembaga (K/L).

BPK sendiri telah menyampaikan 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) yang telah diaudit.

Atas 88 laporan tersebut BPK memberikan opini WTP terhadap 84 LKKL dan 1 LK BUN. Sementara, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diberikan kepada 2 LKKL dan tidak menyatakan pendapat atau disclaimer pada 1 LKKL.

“Fraksi Golkar berharap tingkat kepatuhan dan kualitas pengelolaan keuangan negara yang tercermin opini BPK dapat dijadikan salah satu pertimbangan dalam penentuan alokasi anggaran kementerian lembaga terkait tahun anggaran berikutnya,” jelasnya.

Untuk diketahui, BPK memberikan opini WTP atas LKPP tahun 2019. Ini merupakan keempat kalinya pemerintah menerima opini WTP pada LKPP.

Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengatakan meskipun terdapat tiga LKKL pada 2019 yang belum memperoleh opini wajar tanpa pengecualian temuan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP tahun 2019 secara keseluruhan.

“Oleh karena itu dengan konsolidasi hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LK BUN 2019 akhirnya BPK memberikan opini WTP atas laporan pemerintah pusat tahun 2019,” tutur Agung belum lama ini.

Sumber: Cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only