Jadi Tempat ‘Buangan’ Pakaian Impor, RI Setara dengan Nigeria

JAKARTA — Indonesia menjadi ‘tempat buangan’ dari pakaian jadi impor terutama dari China karena dianggap longgar soal proteksi impor pakaian jadi. Hal ini serupa dengan negara berkembang lainnya yang juga punya penduduk besar seperti Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menilai Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk besar, namun justru arus impor pakaian jadi begitu longgar.

Sedangkan untuk produk hulu seperti kain dan benang, sudah ada proteksi tarif berupa safeguard, atau tarif tambahan impor untuk produk yang dianggap membanjiri pasar domestik suatu negara.

“Di antara 8 besar negara dengan jumlah penduduk terbesar, hanya Indonesia dan Nigeria yang tidak mengatur safeguard impor pakaian jadi,” kata Jemmy kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/8).

China sebagai raja ekspor tekstil dan produk tekstil ke seluruh dunia, Negeri Tirai Bambu tersebut justru dikenal protektif terhadap masuknya barang impor. Salah satu regulasi yang ditegakkan untuk melindungi industrinya ialah setiap produk yang diimpor ke China harus menerima tanda China Compulsory Certification (CCC) sebelum dijual. Produk yang tidak memenuhi persyaratan dapat disimpan di perbatasan oleh bea cukai China dan dikenai hukuman lain.

Selain itu menerapkan Tarif Rate Quota (TRQs) untuk impor raw cotton and serat wol, dan beberapa produk agro. Setiap impor yang melebihi kuantitas itu dibebankan bea yang sangat tinggi.

Kemudian negara besar lain yakni India memberlakukan Foreign Trade Policy of India (FTP 2015-20). Melalui FTP, India melakukan fokus bantuan kebijakan bagi produsen dalam negeri agar dapat bersaing di pasar global melalui skema kebijakan Merchandise Exports from India Scheme (MEIS). Yakni pemberian skrip piutang pajak untuk menggantikan biaya yang hilang untuk membayar bea masuk ke negara tujuan ekspo

Dalam melindungi pasar domestik dari serangan barang impor, pemerintah India cukup berani untuk melakukan tindakan seperti menaikkan tarif bea masuk secara drastis. Kebijakan ini pernah diberlakukan pada tahun 2018 pada 328 jenis produk tekstil, di mana India menerapkan tarif bea masuk sebesar 20%. Hal ini dipicu oleh banjirnya pasar domestik India oleh produk impor produk tekstil, sehingga meresahkan produsen lokal.

Selain itu, negara sekelas Brasil juga melindungi industri produk tekstilnya. Untuk melindungi industri produk tekstilnya, Brasil memasang tarif impor sebesar 13,5%.

Ketatnya aturan yang ditetapkan berbagai negara membuat barang-barang ‘buangan’ tersebut tidak terserap ke negara tujuan. Alhasil, aa perlu dikirim ke negara yang tidak memiliki regulasi safeguard pakaian jadi di tengah dampak pandemi covid-19.

“Masalahnya di sini saya liat regulasi (safeguard pakaian jadi) yang atur ke sana nggak ada,” jelas Jemmy.

Sumber: CNBCIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only