Sri Mulyani Diminta Buru Piutang Pajak Daripada Ngutang

Jakarta – Komisi XI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memburu piutang pajak. Menurut salah satu anggota dari mitra kerja pemerintah itu jauh lebih baik ketimbang harus berutang untuk menutupi kebutuhan anggaran negara.

Hal itu dibahas dalam rapat kerja Komisi XI dengan Kementerian Keuangan untuk membahas laporan keuangan Kementerian Keuangan dalam APBN 2019.

“Jadi kapan itu bisa ditagih bu, dibayarkan? Itu bisa tambah penerimaan, ketimbang menerbitkan SBN. Tahun ini dan 2021 berapa piutang yang bisa ditagih?” kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Dolfie OFP di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Soal piutang pajak sendiri juga sering menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seperti misalnya dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan keuangan pemerintah pusat 2019 disebutkan saldo piutang perpajakan bruto pada neraca pemerintah pusat yang mencapai Rp 94,69 triliun. Angka itu naik 16,22% dibandingkan tahun sebelumnya Rp 81,47 triliun.

Sri Mulyani sepakat dengan pernyataan anggota Komisi XI tersebut. Dia menjelaskan saat ini pemerintah melakukan upaya dengan menerapkan Revenue Accounting System (RAS) secara nasional mulai 1 Juli 2020 tujuannya untuk mengontrol perusahaan yang memiliki piutang pajak.

“Kami berharap RAS ini akan betul-betul meng-address isu pajak. Memang selama saya menjadi Menteri Keuangan berkali-kali BPK menyampaikan pertanyaan dan temuan mengenai hal ini,” ucapnya.

Sri Mulyani menerangkan, RAS akan memperbaharui dan membuat validasi data piutang pajak di setiap transaksi secara real time. Selain itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga tengah melakukan penyusunan standard operating procedure (SOP) mengenai pencatatan dan mutasi piutang. Hal itu untuk melengkapi dokumen atas impor sementara yang masih terutang baik bea masuk maupun pajak impor.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only