Mulai 1 September, Pengunjung yang Mau ke Kantor Pajak Harus Antri secara Online

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini menerapkan antrian online bagi para wajib pajak atau masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor pajak.

Sistem antrian tersebut mulai berlaku 1 September 2020 di semua kantor wilayah DJP dan kantor pelayanan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menjelaskan, nomor antrian bisa didapatkan dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id.

Pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, serta tanggal dan waktu kunjungan.

“Selain itu untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).

Saat mengisi data di laman DJP tersebut, pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki, yang terdiri dari layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.

“Khusus untuk layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu,” kata Hestu.

Ia mengatakan, layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Di sisi lain, DJP mengimbau masyarakat atau wajib pajak untuk sebisa mungkin menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui laman www.pajak.go.id.

Termasuk dalam hal layanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak, serta validasi SSP pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

“Serta dalam layanan pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19,” katanya.

Sementara itu, untuk layanan yang dibutuhkan namun masih belum tersedia secara online, maka wajib pajak masih dapat menggunakan saluran lain seperti email dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja, yang dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.

Sumber: Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only