Sri Mulyani sebut penerimaan pajak tahun 2020 berpotensi shortfall

JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, shortfall penerimaan pajak 2020 berpotensi terjadi. Hal ini seiring dengan kondisi ekonomi yang masih mengindikasikan ketidakpastian.

“Kami berharap target penerimaan pajak bisa sesuai dengan Perpres 72/2020, yang kami sampaikan ada risiko untuk shortfall akibat pelemahan ekonomi yang lebih dalam,” kata Menkeu dalam Raker Banggar DPR RI; Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Pokok-Pokok RUU APBN Tahun Anggaran 2021.

Adapun tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.198,82 triliun. Hal tersebut sebagaimana dalam Perpres 72 Tahun 2020 yang mengatur Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Perkembangannya, sampai dengan akhir Juli 2020, realisasi penerimaan pajak sejumlah Rp 601,91 triliun. Angka tersebut tumbuh negatif 14,67% year on year (yoy).

Pencapaian penerimaan pajak dalam tujuh bulan pertama di tahun ini pun setara 50,21% dari total target akhir tahun. Dus, dalam waktu lima bulan pemerintah perlu mengejar sisa penerimaan pajak senilai Rp 596,91 triliun.

Kendati begitu, Menkeu menyampaikan pemerintah tetap berusaha menjaga penerimaan pajak capai target dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak. Di tahun ini, pajak pertambahan nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah mulai diterapkan kepada enam belas perusahaan digital asing.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan tahun depan penerimaan pajak diupayakan bisa sampai target akhir 2021 sebesar Rp 1.258,5 triliun. Target ini lebih tinggi 5,8% dari target pendapatan pajak 2020.

Adapun kebijakan optimalisasi reformasi perpajakan di tahun depan meliputi lima hal. Pertama, pemajakan atas PMSE. Kedua, esktensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan. Ketiga, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan.

Keempat, meneruskan reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), informasi teknologi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak. Kelima, pengembangan fasilitas kepabeanan dan harmonisasi fasilitas fiskal lintas K/L.

“Penerimaan pajak tahun depan akan didukung oleh kinerja PPh dan PPN. Namun, kebijakan dari sisi penerima perpajakan dengan tetap mendukung insentif usaha dalam penanggulangan ekonomi. Insentif usaha tetap diberikan meskipun lebih selektif,” ujar Menkeu.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only