Kemenkeu pastikan penggabungan NPWP dan NIK dalam pembahasan

JAKARTA. Kementeriam Keuangan (Kemenkeu) memastikan penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) demgan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dalam peta jalan.

Hal itu sesuai dengan rencana pemerintah dalam menerapkan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN). Saat ini pembahasan terus dilakukan untuk mencapai hal tersebut.

“Ini sudah menjadi bagian peta jalan, pembahasan dan rancangan kebijakan juga selaras dengan itu,” ujar Staff Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (2/9).

Bila hal itu dilakukan, nantinya NPWP dan NIK hanya akan menggunakan satu nomer akun yakni NIK saja. Bahkan nantinya NIK terintegrasi dengan seluruh data akun penduduk terutama yang berada dalam layanan pemerintah.

Yustinus menyampaikan bila hal itu digabungkan akan membuat pengawasan pahak semakin efektif. Sehingga nantinya wajib pajak bisa dipantau dengan mudah.

“Jika NIK dan NPWP diintegrasikan, akan sangat bagus untuk adminstrasi yang efisien dan pengawasan yang efektif,” terang Yustinus.

Sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh juga mengungkapkan hal serupa. Nantinya pendataan pajak lebih mudah karena mengetahui perpindahan wajib pajak.

Hingga saat ini persiapan SIN masih dalam pengumpulan dan pengintegrasian data. Namun nomor akun masih berbeda dalam setiap akun layanan.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only