Pemutihan pajak daerah Jawa Timur digelar kembali, ini fasilitasnya

Surabaya. Kabar gembira bagi warga Jawa Timur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar pemutihan pajak daerah tahun 2020 untuk kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak daerah Jawa Timur ini membebaskan masyarakat dari biaya sejumlah pajak daerah. Pertama, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).

Pemutihan pajak daerah Jawa Timur yang kedua adalah bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.

Surabaya. Kabar gembira bagi warga Jawa Timur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar pemutihan pajak daerah tahun 2020 untuk kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak daerah Jawa Timur ini membebaskan masyarakat dari biaya sejumlah pajak daerah. Pertama, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).

Pemutihan pajak daerah Jawa Timur yang kedua adalah bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.

Tidak ada perubahan skema pada program pemutihan pajak daerah Jawa Timur pada periode ketiga ini. Insentif pajak yang disiapkan Pemprov Jawa Timur terbagi menjadi dua kebijakan.

Pertama, pemutihan pajak daerah Jawa Timur berupa bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBNKB. Kedua, diskon pokok pajak untuk PKB dan BBNKB.

Diskon yang diberikan untuk pokok pajak sebesar 15% untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga. Sementara itu, untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak yang harus dibayar kepada Pemprov Jawa Timur.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only