Pengusaha Ngeluh Dapat Tax Holiday Masih Belum Mudah

 JAKARTA — Di tengah pandemi covid-19 yang berdampak pada geliat investasi menurun, saat bersamaan ada suara-suara dari dunia usaha agar pemerintah tetap memberikan perhatian kepada insentif investasi.

Hal ini karena dalam jangka panjang pemulihan ekonomi nasional memerlukan beragam kebijakan yang mendukung hingga sektor riil. Salah satu opsi yang menyeruak adalah kemudahan pemberian insentif tax holiday. Adanya program ini diharapkan bisa menjadi pembangkit bagi iklim investasi di tengah kondisi yang sedang buruk.

“Iya tax holiday di butuhkan karena beberapa negara juga memberikan, jadi akan terjadi kompetisi untuk menarik investasi,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/9).

Benny menilai saat ini waktu yang tepat untuk mempermudah proses pemberian insentif dari tax holiday. Bila insentif ini dianggap masih memberatkan calon investor, maka upaya pemulihan ekonomi dengan investasi bakal makin sulit.

“Belanja barang modal sebaiknya dibebaskan dari PPN dan PPh Impor & diberikan Tax Allowance pada saat masih commisioning operation, belum commercial operation,” katanya.

Namun, tidak semua pengusaha setuju soal mempermudah tax holiday bisa mengangkat kondisi ekonomi yang sudah terpuruk. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartika Sastraatmaja menilai ada yang lebih mendesak dibandingkan mempermudah insentif macam tax holiday.

“(Tax holiday) diganti lebih cocok subsidi energi atau listrik,” kata Jemmy, Selasa (9/9).

Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara menilai tax holiday tidak berdampak besar terhadap roda perekonomian maupun investasi, termasuk dalam pemulihan pandemi covid-19. Pasalnya, yang menjadi masalah saat ini adalah hal mendasar, yakni soal daya beli masyarakat.

“Investasi mengikuti konsumsi rumah tangga. Kalau investor lihat demand belum naik, dia bangun pabrik bisa rugi besar nanti. Kan sekarang banyak pabrik utilitasnya rendah, itu kan gimana menghitung Internal rate of return (IRR), break event point (BEP). Itu nggak masuk semuanya,” kata Bhima.

Ia bilang saat ini yang perlu dibenahi adalah daya beli masyarakat. Bantuan sosial seperti bantuan subsidi upah (BSU) untuk pegawai memang sudah cukup baik. Namun, jumlahnya perlu diperluas karena masih banyak yang belum mendapat termasuk UMKM. Menurutnya kemudahan tax holiday dinilai bukan solusi yang tepat saat ini.

“Jadi ada tax holiday, tax allowance dan segala macem menurut saya itu sekedar gimik. Nggak ada investasi yang masuk karena semata-mata soal pajak. Tapi pengadaan lahan, konsumsi rumah tangga, perizinan. Itu yang lain lebih penting daripada pajak,” sebutnya.

Aturan tax holiday ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Berikut daftar sektor industri yang mendapatkan fasilitas tax holiday:

  • Industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
  • Industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
  • Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
  • Industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
  • Industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
  • Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan komputer.
  • Industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon seluler (smartphone).
  • Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi.
  • Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin.
    Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
  • Industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin manufaktur.
    Industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal.
  • Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat terbang.Industri pembuatan komponen utama kereta api seperti engine atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api.
  • Industri mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mesin pembangkit listrik tenaga sampah.Infrastruktur ekonomi.

Berikut lapisan insentif yang disiapkan untuk investor yang ingin berinvestasi di 17 sektor industri tersebut:

  • Investasi dengan total nilai Rp 5 miliar sampai Rp 1 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 5 tahun
  • Investasi dengan total nilai Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 7 tahun
  • Investasi dengan total nilai Rp 5 triliun sampai Rp 15 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 10 tahun
  • Investasi dengan total nilai Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 15 tahun
  • Investasi dengan total nilai di atas Rp 30 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 20 tahun

Sumber: CNBCIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only