Akan Kena PPN 10%, Shopee Tegaskan Harga Barang Tidak Naik

Shopee dan 11 perusahaan digital lainnya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Oktober 2020. Shopee mengatakan ini untuk barang dan jasa digital dari luar negeri dan tidak mempengaruhi harga barang jualan yang ada.

Radityo Triatmojo, Head of Public Policy and Government Relations Shopee, Radityo Triatmojo mengatakan pihak mereka sebagai pelaku industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia, beroperasi sesuai aturan pemerintah. Pelaporan pajak oleh Shopee dan merchants sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020.

Raditiyo menjelaskan isu pajak barang digital sebesar 10 persen yang dialamatkan kepada 12 perusahaan internasional termasuk Shopee. Menurut dia, harus diperjelas terlebih dahulu bahwa itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri.

“Jadi tambahan pajak ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee,” kata Radityo dalam pernyataan yang diterima detikINET, Kamis (10/9/2020).

Dia juga menegaskan Shopee akan selalu mendukung regulasi yang berlaku selama sesuai dengan UU dan membantu perkembangan UMKM di Indonesia. “Saat ini kami sedang menunggu sosialisasi resmi dari pihak Kemenkeu atau Ditjen Pajak terkait pengesahan resmi peraturan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Ditjen Pajak menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
• McAfee Ireland Ltd.
• Microsoft Ireland Operations Ltd.
• Mojang AB
• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
• Skype Communications SARL
• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
• Twitter International Company
• Zoom Video Communications, Inc.
• PT Jingdong Indonesia Pertama
• PT Shopee International Indonesia

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan para pelaku usaha tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only