PSBB Jakarta, Organda Minta Pemerintah Siapkan Insentif

Jakarta – Organisasi Angkutan Darat atau Organda meminta pemerintah menyiapkan insentif untuk industri transportasi hingga 2021 menyusul penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total jilid II di DKI Jakarta. Stimulus itu untuk membantu industri bertahan dengan penurunan penumpang yang akan terjadi saat mobilisasi masyarakat dibatasi.

“Pemerintah harus konsekuen. Ketika PSBB diterapkan, industri terdampak seperti transportasi diberikan insentif dalam setahun ke depan,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono saat dihubungi Tempo, Ahad, 13 September 2020.

Ateng mengatakan stimulus yang diharapkan berupa perpanjangan dari bantuan yang semula sudah diberikan. Misalnya relaksasi pajak PPh 21, PPN jasa transportasi darat, hingga keringanan tenor serta bunga pinjaman di perbankan yang jatuh tempo sampai 2021.

Pemerintah DKI Jakarta bakal memberlakukan PSBB total pada esok, 14 September 2020. Kebijakan ini merupakan rem darurat ketika penyebaran virus corona di Ibu Kota makin tak terkendali. PSBB total pernah diterapkan pada April lalu, namun dilonggarkan dua bulan kemudian dengan masa transisi.

Menurut Ateng, seumpama pemerintah menerapkan PSBB total seperti yang berlaku pada April, industri transportasi darat akan kehilangan permintaan jasanya hingga 90 persen. Risikonya, perusahaan pun bakal mengurangi aktivitas dan biaya operasional, seperti merumahkan karyawan hingga melakukan pemotongan gaji 30-50 persen.

Di samping itu, perusahaan otobus antar-kota bakal menonaktifkan beberapa rute yang dianggap tidak potensial. Operator bus pun akan mengurangi frekuensi pada rute-rute yang masih beroperasi.

Ateng menjelaskan, sejatinya Organda tak keberatan pemerintah menerapkan kembali PSBB di Jakarta. Sebab, upaya pemulihan ekonomi nasional harus dibarengi dengan penanganan penularan wabah yang masif agar pandemi segera berakhir.

Namun, Ateng meminta pemerintah pusat dan DKI Jakarta kompak dalam mengambil kebijakan. Sejauh ini, ia menilai antara pemerintah pusat dan DKI masih terjadi tarik-menarik dalam menetapkan keputusan sehingga pelaku usaha dibuat kebingungan.

“Jujur PSBB ini seolah-olah keputusannya terimbang-ambing. Jadi belum jelas akan seperti apa PSBB kedua ini. Apakah total atau industri tertentu harus dikecualikan,” ucapnya.

Ke depan, Ateng menyarankan pemerintah membuat skenario sebelum memutuskan kebijakan. “Misalnya peningkatan jumlah Covid-19 mencapai titik tertentu, pemerintah menerapkan skenario A. Begitu turun, skenario B diterapkan,” ucapnya. Dengan adanya skenario, masyarakat dan pelaku industri tak lagi meraba-raba keputusan pemerintah.

Sumber: Tempo.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only