RUU Cipta Kerja Dapat Benahi Sistem Perpajakan

Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja bisa memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi serta pembenahan atas sistem perpajakan di Indonesia.

Setidaknya terdapat enam pilar soal perpajakan di dalam beleid Omnibus Law, antara lain pendanaan investasi, sistem teritorial, wajib pajak pribadi, kepatuhan wajib pajak, ekuitas bisnis, dan fasilitas perpajakan.

“Saat ini kami sedang berdiskusi juga dengan DPR, di mana Omnibus Law memiliki beberapa sektor prioritas yaitu perpajakan, pembukaan lapangan kerja, dan sektor keuangan,” katanya dikutip dariAntara, Sabtu, 12 September 2020.

Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja bisa memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi serta pembenahan atas sistem perpajakan di Indonesia.

Setidaknya terdapat enam pilar soal perpajakan di dalam beleid Omnibus Law, antara lain pendanaan investasi, sistem teritorial, wajib pajak pribadi, kepatuhan wajib pajak, ekuitas bisnis, dan fasilitas perpajakan.

“Saat ini kami sedang berdiskusi juga dengan DPR, di mana Omnibus Law memiliki beberapa sektor prioritas yaitu perpajakan, pembukaan lapangan kerja, dan sektor keuangan,” katanya dikutip dariAntara, Sabtu, 12 September 2020.

Sumber: Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only