Banggar dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2021 Turun 3%

Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI telah menyepakati target penerimaan pajak 2021 turun 3,05% dari yang tertuang dalam RUU RAPBN 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan target penerimaan pajak 2021 disepakati senilai Rp1.229,6 triliun, turun Rp38,9 triliun dari rencana awal Rp1.268,4 triliun. Koreksi dilakukan dengan pertimbangan proyeksi penerimaan pajak 2020 tidak mencapai target dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun.

“Dengan basis tahun 2020 yang lebih rendah menyebabkan implicit growth menjadi sangat tinggi, yaitu mendekati 18%. Padahal, tahun 2021 kita masih melihat ketidakpastian ekonomi yang cukup besar,” katanya dalam rapat bersama Banggar DPR RI secara virtual, Jumat (11/9/2020).

Sri Mulyani mengatakan Panja A telah membahas kebutuhan koreksi target penerimaan pajak 2021 agar lebih menggambarkan kondisi realitas yang dihadapi tahun depan. Penghitungan itu mempertimbangkan memproyeksi target penerimaan pajak pada Perpres No. 72/2020 tidak akan tercapai berdasarkan perkembangan penerimaan hingga Agustus.

Meski hasil pembahasan RAPBN 2021 memutuskan koreksi target penerimaan pajak, Sri Mulyani memastikan Ditjen Pajak tetap akan mengupayakan mengumpulkan pajak secara maksimal tahun depan.

“Pada saat yang sama tetap ada effort yang bisa dipertanggungjawabkan dari DJP untuk penerimaan pajak yang optimal,” ujarnya.

Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut target penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas ditargetkan naik 11,0%, dari semula Rp41,2 triliun menjadi Rp45,7 triliun. Sementara target penerimaan PPh nonmigas turun 3,12%, dari Rp658,7 triliun menjadi Rp638,1 triliun.

Adapun target penerimaan perpajakan 2021 yang semula Rp1.481,9 triliun turun 2,52% menjadi Rp1.444,5 triliun. Jika target penerimaan pajak turun hingga 3,05%, target penerimaan kepabeanan dan cukai justru naik 0,74%, dari semula Rp205,7 triliun menjadi Rp213,4 triliun.

Dengan koreksi tersebut, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah berharap pemerintah dapat mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan. Menurutnya penerimaan pajak akan menjadi penentu dalam pencapaian target pembangunan 2021.

Menurutnya, target penerimaan pajak yang sudah kita sepakati sebesar Rp1.229,6 triliun cukup realistis sekaligus optimistis bagi pemerintah. Said menilai target penerimaan pajak tersebut sudah berada di atas pertumbuhan alamiahnya sekitar 9%.

“Target tersebut juga memiliki konsekuensi tersendiri dalam postur APBN lainnya. Jika tidak tercapai, pemerintah harus memiliki manajemen risiko fiskal yang baik, untuk tidak boleh lagi menambah defisit anggaran,” katanya. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only