Mudahkan Penumpang Bayar Pajak Bawaan, DJBC Luncurkan aplikasi PATOPS

Jakarta — Bea Cukai Soekarno Hatta meluncurkan aplikasi Passenger Monitoring and Payment System (PATOPS) untuk mempermudah penumpang dari luar negeri membayar pajak atas barang bawaannya.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan mengatakan PATOPS sudah bisa digunakan sejak 1 September 2020. Menurutnya aplikasi itu akan mendukung tugas Bea Cukai dalam hal mengumpulkan penerimaan negara.

“Aplikasi PATOPS ini adalah inovasi dari pegawai kami agar memberikan kemudahan bagi penumpang untuk membayar pajak di terminal [bandara],” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/9/2020).
Finari mengatakan penumpang penerbangan internasional yang membawa barang bawaan biasanya harus membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dengan aplikasi ini, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dapat diurus sekaligus.


Sementara itu, Kepala Seksi Patroli dan Operasi I Bea Cukai Soekarno Hatta Anton menambahkan aplikasi terkait dengan customs clearance di terminal sebelumnya dibuat secara terpisah-pisah.
Namun, kehadiran PATOPS telah membuat penggunaan semua aplikasi itu terintegrasi dan lebih sederhana. Layanan dalam aplikasi PATOPS yang bisa dimanfaatkan penumpang di antaranya Customs Declaration dan Penangguhan Pengeluaran.


Kemudian, Surat Titipan, Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) Barang Penumpang, Pembawaan Mata Uang, Surat Permohonan Membawa Barang (SPMB) BC 3.4, Impor Sementara, dan ATA Carnet.
Bea Cukai Soekarno-Hatta juga memperkenalkan aplikasi PATOPS kepada maskapai yang melayani penerbangan internasional untuk dapat turut memberitahukan aplikasi itu kepada para penumpang.

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only