Kemenko Perekonomian akan kaji usulan pembebasan pajak kendaraan bermotor baru

JAKARTA. Kemententerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian akan mengkaji usulan pembebasan pajak kendaraan bermotor baru yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Nanti sedang kita bahas lagi lebih lanjut,” kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Kontan.co.id saat ditemui di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, Senin (14/9).

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membebaskan pajak atas mobil baru. Menurutnya, melalui usulan kebijakan fiskal tersebut, dapat membantu industri otomitif yang saat ini tumbuh negatif akibat pandemic corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai dengan bulan Desember 2020,” kata Agus dalam Rakornas Bidang Industri, Perdagangan, dan Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Kamis (10/9).

Pengamat Pajak Center for Information Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, PPnBM sebaiknya dicabut karena memang sudah tidak relevan. Menurutnya, pajak atas kendaraan bermotor lebih baik dialihkan ke instrumen fiskal pengendali konsumsi yakni cukai.

“Pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor sudah tidak tepat. Dari segi teori, praktik, maupun best practice. Luxury tax atas kendaraan bermotor cuma ada di indonesia dan Australia, lainnya tidak ada,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (14/9).

Menurut Fajry, cukai lebih tepat sejalan dengan wacana pengenaan cukai atas emisi karbon yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. “Jadinya beban fiskal tambahan berdasarkan eksternalitas negatif yang dihasilkan. Kalau emisi gas buang yg dikendalikan, jelas ini lebih tepat. Karena masalah utama kita adalah polusi,” kata Fajry.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only