Belanja Perpajakan Dorong Arus Keuangan Terlarang, Ini Penjelasan T20

Think 20 (T20) mengusulkan negara-negara G20 untuk menghapus belanja perpajakan yang mendorong aliran dana ilegal lintas negara atau illicit financial flows (IFF).

Hal itu disampaikan oleh T20—lembaga yang dibentuk G20 untuk memberikan rekomendasi kebijakan berbasis riset kepada anggota G20—melalui laporannya berjudul ‘Trade Implications of Tax Expenditures’.

“IFF telah menggerus basis pajak negara miskin dan kapasitas negara dalam memobilisasi sumber daya. Perbedaan tarif pajak antarnegara dan belanja perpajakan adalah faktor utama yang menimbulkan IFF,” kata T20, dikutip Senin (14/9/2020).

Negara-negara G20 direkomendasikan menghapus kebijakan belanja perpajakan yang mendorong IFF serta membangun infrastruktur statistik yang mampu mengungkap transfer mispricing dari perdagangan internasional yang difasilitasi oleh belanja pajak.

T20 menilai transaksi perdagangan internasional selama ini memfasilitasi IFF. Cara-cara yang digunakan di antaranya eksportir dan importir melaporkan nilai dan jumlah barang yang diperdagangkan lebih rendah dari nilai dan jumlah aslinya.

Negara yang menjadi korban dari praktik ini adalah negara-negara yang menggantungkan penerimaan pajaknya pada komoditas, baik komoditas tambang maupun pertanian dan perkebunan.

“Penelitian terbaru menunjukkan insentif pajak, mulai dari perbedaan tarif pajak penghasilan badan hingga insentif pajak, telah menjadi insentif bagi pelaku perdagangan internasional untuk melakukan IFF,” tulis T20.

IFF banyak difasilitasi oleh negara-negara trade hub melalui pembebasan pengenaan pajak dalam rangka impor, contohnya adalah kebijakan Swiss yang membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor komoditas emas.

Negara-negara yang kaya sumber daya alam juga berupaya menarik investasi melalui belanja pajak, baik berupa tax holiday atas PPh badan dan royalti hingga pengurangan beban pajak dalam rangka impor.

“Kebijakan ini bisa jadi adalah desain kebijakan yang buruk yang berpotensi menggerus basis pajak domestik tanpa kompensasi yang jelas,” sebut T20.

Meski kerja sama multilateral telah dilakukan untuk memitigasi praktik IFF, T20 menilai menjamurnya pemberian insentif pajak dan kurangnya transparansi malah membuat praktik IFF semakin marak.

Untuk itu, negara-negara G20 terutama berstatus trading hub memperbaiki sistem klasifikasi produk. Valuasi barang yang diperdagangkan harus diperbaiki sehingga pencatatan nilai barang yang diperdagangkan lebih sesuai dengan nilai yang sebenarnya.

Teknologi juga dinilai dapat berperan mendeteksi custom fraud dan tax fraud serta pola-pola perdagangan internasional yang mencurigakan.

“Melalui cara ini, praktik abusive transfer pricing yang selama ini menggerus beban pajak korporasi multinasional dapat diminimalisir,” jelas T20. (rig)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only