Eman: Tomohon Punya Keistimewaan Tersendiri Dalam Pengelolaan Pajak Daerah

TOMOHON – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman mengikuti Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) Kota Tomohon, Senin (14/9/2020).

Kegiatan ini diikuti Wali Kota langsung dari ruang kerja di kediamannya di Kelurahan Paslaten Kecamatan Tomohon Timur.

Eman dalam sambutannya menyebut meskipun Tomohon Kota Kecil tapi memiliki keistimewaan tersendiri dalam pengelolaan pajak daerah atau seluruh jenis pajak yang diamanatkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Serta tentunya tidak seluruh daerah mendapatkan kesempatan mengelolah keseluruhan pajak daerah tersebut menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Pajak memiliki peranan penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah. Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah memberikan kewenangan pada daerah untuk memungut pajak dan pemberian kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif sesuai batas tarif maksimum dan minimum yang ditentukan,” sebut Eman.

Selain itu, dikatakan Eman regulasi yang menjadi acuan Pemerintah Kota dalam pelaksanaan pemungutan PBB-P2 antara lain peraturan daerah Kota Tomohon nomor 3 tahun 2013 tentang PBB-P2 dan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 38 tahun 2017 tentang tatacara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran PBB-P2.

“Tren penerimaan pajak daerah dari tahun ketahun di Kota Tomohon cukup baik, ini dibuktikan dengan terus meningkatnya penerimaan daerah dari sektor pajak daerah khususnya PBB-P2,” katanya.

Adapun turut diungkapkan peningkatan penerimaan ini tentu tak lepas dari upaya-upaya yang diimplementasikan Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang antara lain melakukan pembaharuan data obyek dan subyek pajak, melakukan update Zona Nilai Tanah) dan Nilai Indeks Rata-rata bagi obyek pajak tertentu secara kontinyu.

Begitu juga dengan pemanfaatan sistem PBB secara online, dan pelaksaan pembayaran secara Host to Host dengan salah satu bank yang ada di daerah ini.

Hal tersebut merupakan jawaban atas tuntutan perkembangan jaman di era digitalisassi.

“Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Tomohon tahun 2020 di lima kecamatan. Penetapan ini merupakan penjumlahan dari keseluruhan nominal pajak terhutang yang tertera pada SPPT per masing-masing nomor obyek pajak yang tercetak,” terang Eman.

“Pemerintah Kota Tomohon mengambil sikap untuk menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat terkait pemberian insentif perpajakan di daerah melalui peraturan Walikota Tomohon nomor 6 Tahun 2020 tentang tatacara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan PBB-P2,” tandas Eman.

Adapun dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2020 kepada para Camat dan lurah se-Kota Tomohon secara simbolis sekaligus pencanangan Gelorakan Membayar (Gebyar) PBB-P2.

Sumber: Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only