Strategi Kemenkeu kejar target penerimaan negara tahun 2021

JAKARTA. Penerimaan negara tahun depan diprediksi masih dalam situasi ketidakpastian ekonomi. Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur sederet strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada 2021.

Dalam postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 penerimaan negara Rp 1.743,7 triliun.  Pagu penerimaan negara tersebut turun Rp 32,7 triliun dari outlook dalam Nota Keuangan RAPBN 2021 sebelumnya yakni Rp 1.776,4 triliun.

Dus, postur sementara penerimaan negara tahun depan hanya naik 2,5% terhadap target akhir tahun ini senilai Rp 1.699,9 triliun. Adapun postur baru dari penerimaan perpajakan yakni sebesar Rp 1.444,5 triliun. 

Sementara, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan naik Rp 4,7 triliun, menjadi Rp 298,2 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan untuk mencapai penerimaan negara dari sektor pajak, cukai, kepabeanan, dan PNBP yang optimal, Kemenkeu terus melakukan reformasi lanjutan dalam rangka peningkatan dan pengamanan penerimaan negara melalui lima hal.

Pertama, melanjutkan join program penerimaan negara antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Kedua, pengembangan compliance risk management (CRM) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Ketiga, perubahan pelayanan ke arah digital.

Keempat, pengembangan national logistic ecosystem (NLE) untuk meningkatkan kinerja logistic nasional, memperbaiki iklim investasi, dan daya saing perekonomian nasional.

Kelima, optimalisasi PNBP melalaui implementasi dan diseminasi/sosialisasi/uji petik regulasi turunan Undang-Undang (UU) PNBP kepada stakeholders antara lain Kementerian/Lembaga (K/L), pengelola PNBP,  Badan Usaha Milik Negara (BUMN), wajib bayar public, dan akademisi.

Sri Mulyani juga menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turuna  PNBP tersebut telah masuk dalam tahap finalisasi, yaitu telah selesai proses harmonisasi dan dalam proses penetapan oleh Presiden RI.

Sementara itu, dari sisi aspek pengawasan pengelolaan penerimaan negara, otoritas akan mengimplementasikannya dalam tiga hal. Pertama, berupaya meningkatkan pengawasan, salah satunya melalui kegiatan strategis join task force on narcotics antara DJBC dan Royal Malaysian Customs Departement (RMCD) dengan konsep skema operasi.

Kedua, melaksanakan kegiatan patrol laut secara kontinu dan berkesinambungan. Ketiga, melakukan kegiatan intelijen dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, yaitu kegiatan operasi bersama ataupun operasi gabungan.

“Kita turut mengoptimalkan penerimaan negara tahun depan dengan upaya-upaya yang sudah kita susun,” kata Menkeu dalam  Rapat Kerja (Raker) Terkait RAPBN 2021 dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (15/9).

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only