Masa Sulit Industri Media Cetak, Sri Mulyani Bebaskan PPN Kertas Koran

Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai kertas koran guna membantu industri media cetak di tengah masa sulit pandemi Covid-19.

Pembebasan PPN ini dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui PMK Nomor 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang dilakukan oleh perusahaan pers.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menyatakan bahwa perusahaan pers yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah media cetak yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah dengan kode klasifikasi lapangan usaha 58130.

PPN DTP atas kertas koran dan/atau majalah dapat digunakan setelah PMK ini mulai berlaku hingga 31 Desember 2020. “PMK ini diharapkan dapat membantu perusahaan pers media cetak untuk dapat menjaga produktivitas di masa pandemi Covid- 19,” tulis Febrio dalam keterangan resminya yang diterima Katadata.co.id, Selasa (15/9).

Direktur Riset Center Of Reform on Economics Piter Abdullah Redjalam menyebut penghapusan PPN kertas koran merupakan berita baik bagi media cetak di Tanah Air. Biaya bahan pokok berupa kertas ini bagi industri media cetak mencapai sekitar 40%.

Penghapusan PPN ini pun diharapkan membantu media cetak bertahan di tengah penurunan omzet seiring kian maraknya media online. “Tetapi penghapusan PPN ini saya kira tidak akan mampu melawan takdir media cetak,” ujar Piter kepada Katadata.co.id, Rabu (16/9).

Perubahan teknologi, menurut Piter, akan secara bertahap menyingkirkan media cetak. Masyarakat lebih memilih media online yang dapat dengan mudah di akses.

Penghapusan PPN kertas memang akan mengurangi penerimaan negara. Namun, tanpa dihapuskan, pemasukan dari basis pajak ini tetap akan menurun dengan semakin berkurangnya media cetak. Selain itu, penghapusan PPN sudah lama diberlakukan oleh banyak negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah pernah menyampaikan rencana penghapusan PPN kertas koran. Selain stimulus itu, terdapat pula kebijakan lainnya guna menjaga kemampuan bertahan industri media di tengah pandemi virus corona

Stimulus lain yang akan diberikan pemerintah adalah pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar ke PLN. Selama ini industri media massa wajib membayar minimum tagihan meskipun penggunaan listriknya menurun karena operasi berkurang selama pandemi virus corona.

Pemerintah juga memberikan insentif penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan Pemerintah terkait kebijakan ini pun dalam proses penyelesaian.

Selain itu, pemerintah akan menurunkan pajak penghasilan menjadi 50%. Sri Mulyani pun menyatakan tengah mengkaji kemungkinan membelanjakan anggaran iklan pemerintahan ke media massa nasional seperti usulan Dewan Pers. Kajian belanja iklan pemerintahan dilakukan agar menghindari upaya retaliasi atau pembalasan dari negara lain.

Sumber: Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only