Soal Isu Pajak Produk Digital, Pandu Sjahrir Ajak E-Commerce Bantu Negara

JAKARTA – Presiden Komisaris SEA Group Indonesia yang menaungi Shopee, Pandu Patria Sjahrir mengapresiasi langkah pemerintah yang menerapkan penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), salah satunya adalah Shopee. Ia merasa bangga Shopee bisa turut berkontribusi untuk negara.

“Soal isu pajak produk digital tersebut, saya sangat mengapresiasi langkah pemerintah, dan kita bangga bisa turut memberi kontribusi ke negara tanpa ada harga tambahan untuk konsumen. Saya harap e-commerce di Indonesia bisa berkontribusi lebih dalam membantu negara, salah satunya dengan mendukung pelaksanaan PMK 48,” ujar Pandu dalam keterangannya.

Meskipun demikian, Pandu mengingatkan agar langkah tersebut dilakukan secara hati-hati dan harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Salah satu yang Pandu soroti adalah pesan yang disampaikan ke publik.

Ia menekankan pesan yang disampaikan harus diperjelas bahwa yang dipungut itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri. Artinya, bukan kemudian semua barang yang dijual akan dikenakan pungutan 10%.

“Jangan sampai masyarakat mengira kalau belanja di e-commerce jadi kena pajak. Padahal yang kena pajak itu produk digital dari luar negeri, bukan semua barang yang dijual di platform. Nah ini menurut saya harus clear untuk disampaikan,” terangnya.

Bagi Pandu, pungutan terhadap barang dari luar negeri bisa dimaknai sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk produk dalam negeri. Hal ini penting untuk ditekankan agar jangan sampai kemudian regulasi yang dibuat justru tidak seiring dengan program pemerintah yang ingin meningkatkan konsumsi masyarakat untuk membantu perekonomian saat pandemi, seperti melalui program Bangga Buatan Indonesia (BBI).

“Pemerintah melalui BBI kan ingin mendorong produk UMKM, dan kami sangat mendukung hal tersebut. Jadi pungutan terhadap produk digital luar negeri harusnya bisa ditangkap sebagai salah satu langkah dukungan dari pemerintah, tapi memang ini harus benar-benar disampaikan dengan baik, supaya tidak ada kesalahpahaman,” ungkap Pandu.

Sebelumnya, pemerintah melalui DJP Kemenkeu memutuskan menambah perusahaan digital dipungut PPN sebesar 10% dan hingga saat ini sudah ada 28 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu) mulai Oktober 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, Shopee masuk dalam daftar tersebut dikarenakan penjualan produk digital oleh penjual dari luar negeri di dalam platformnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan aturan tersebut juga akan diterapkan ke e-commerce lainnya jika ke depan menerapkan skema yang sama.

Hestu menegaskan bahwa produk digital yang dikenakan PPN hanya produk atau barang digital dari luar negeri yang dijual melalui Shopee, bukan seluruh produk yang dijual dalam platform tersebut.

Sumber: Sindonews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only