Ditjen Pajak Bakal Perbanyak Jabatan Fungsional, Ada Apa?

JAKARTA — Ditjen Pajak (DJP) akan memperbanyak pembentukan jabatan fungsional. Bagian dari Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020—2024 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (21/9/2020).

Pada September 2020, jumlah pegawai DJP di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 44.784 pegawai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 85,85% berada dalam posisi struktural. Sisanya, yaitu sekitar 14,05% pegawai dalam posisi fungsional.

“Rasio antara struktural dan fungsional akan dipersempit melalui pembentukan jabatan fungsional sehingga proyeksi sumber daya aparatur DJP didominasi oleh pegawai dengan kompetensi teknis yang kuat,” demikian penjelasan otoritas dalam Renstra DJP 2020—2024.


DJP menyatakan kebutuhan sumber daya aparatur dalam rentang 5 tahun mendatang akan memperhatikan perkembangan teknologi dan proses bisnis. Hal ini terutama terkait dengan rencana implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang dimulai pada 2022.


Selain mengenai sumber daya aparatur DJP, ada pula bahasan mengenai kinerja penerimaan pajak tahun ini yang masih akan meleset dari target. Kemudian, ada pula topik terkait dengan pertukaran informasi keuangan untuk keperluan pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kebutuhan Kompetensi Teknis

Perubahan proses bisnis dan kebijakan model pegawasan serta perubahan struktur organisasi akan berpengaruh terhadap jumlah dan kompetensi sumber daya aparatur yang dibutuhkan DJP. Pemenuhan kebutuhan kompetensi teknis akan dipenuhi melalui pembentukan jabatan fungsional.

“Untuk menjalankan fungsi utama proses bisnis DJP, yaitu pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum,” demikian penjelasan DJP dalam Renstra 2020—2024.

  • Pemisahan dan Penggabungan Seksi/Subdirektorat

Otoritas akan melakukan penataan organisasi Kantor Pusat DJP (KPDJP) melalui penyederhanaan eselonisasi. DJP akan melakukan penataan kembali unit-unit dalam lingkup KPDJP yang mempunyai kemiripan fungsi, baik berupa pemisahan maupun penggabungan seksi/subdirektorat antardirektorat.

DJP menggabungkan fungsi penilaian dengan pemeriksaan. Penyesuaian juga akan dilakukan pada direktorat yang menjalankan fungsi penegakan hukum dan fungsi intelijen. Pada direktorat yang menyelenggarakan fungsi pengawasan kepatuhan dan fungsi pengelolaan penerimaan pajak juga dilakukan penyesuaian.

Selain itu, penataan organisasi di KPDJP dilakukan dengan pembentukan unit baru, tapi tanpa menambah jumlah eselon. Langkah ini sebagai akibat dari penyesuaian dinamisasi proses bisnis internal dan eksternal, peraturan-peraturan terkait, fungsi-fungsi yang melekat, serta tingkat risiko.

  • Risiko Shortfall

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak 2020 berisiko terjadi meskipun pemerintah sudah menurunkan target melalui Perpres 72/2020. Risiko ini muncul karena pengaruh pelemahan ekonomi.

“Kami berharap target penerimaan pajak bisa sesuai dengan Perpres 72/2020. Yang kami sampaikan, ada risiko untuk shortfall akibat pelemahan ekonomi yang lebih dalam,” katanya. 

  • 3 Faktor yang Berpengaruh

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan ada 3 faktor yang akan dihadapi otoritas dalam upaya mencapai target penerimaan pajak 2020. Ketiganya adalah situasi ekonomi, kebijakan, dan administrasi.

Bawono menilai kondisi ekonomi menjadi faktor paling krusial dalam realisasi penerimaan pajak tahun ini. Dari sisi kebijakan, relaksasi dilakukan agar perekonomian tidak terkontraksi terlalu dalam. Terkait dengan administrasi, wajib pajak beradaptasi ke cara digital sejalan dengan pembatasan sosial.

Sampai dengan akhir 2020, DDTC Fiscal Research memproyeksi penerimaan pajak akan terkontraksi minus 10% hingga minus 14% terhadap penerimaan 2019. “Namun demikian, besar dugaan bahwa shortfall bisa saja membesar mengingat belum kuatnya tanda-tanda pemulihan ekonomi,” katanya.

  • Outbound dan Inbound EoIR

Pada 2019 terdapat 167 usulan outbound exchange of information on request (EoIR). Dari jumlah tersebut, 53 usulan diteruskan ke competent authority (CA) yurisdiksi. Sebanyak 114 usulan dikembalikan atau diklarif kasi kepada unit kerja di lingkungan DJP.

Selain itu, ada 21 permintaan inbound EoIR. Dari jumlah tersebut, 18 permintaan diteruskan kepada unit kerja di lingkungan DJP dan 3 permintaan ke yurisdiksi mitra. Dari 18 permintaan yang diteruskan kepada unit kerja DJP, 16 kasus sudah selesai diproses dan disampaikan ke yurisdiksi mitra. Sementara itu, 2 kasus lainnya masih dalam tahap pemrosesan. 

  • Kerangka Hukum Tiap Negara

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan efektivitas pertukaran informasi tergantung dari peran Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) yang melakukan pemantauan, pengkajian, dan pendampingan untuk mencegah offshore tax evasion.

Dalam pertukaran informasi berdasarkan pada permintaan (EoIR), sambung dia, belum seluruh negara yang terlibat telah mendapat status largely compliant. Keberhasilannya sangat ditentukan kerangka hukum di masing-masing negara yang memungkinkan otoritas pajak dapat mengakses data kepemilikan, laporan keuangan, dan informasi lembaga keuangan.

  • DJP dan DJBC Lebih Sering Kalah

Data penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Pajak pada 2019 menunjukan Kementerian Keuangan, yakni DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) lebih sering kalah dari wajib pajak.

Pada 2019 pengadilan pajak telah merampungkan sengketa pajak antara otoritas dengan wajib pajak sebanyak 10.116 berkas sengketa. Sebagian besar keputusan memenangkan wajib pajak dalam perkara di pengadilan.

  • Peta Digital DJP

DJP akan memperkuat kegiatan pengawasan dengan membangun Peta Digital DJP. Langkah ini masuk dalam Renstra DJP untuk periode 2020—2024.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan Peta Digital DJP akan memudahkan proses pengawasan kepada wajib pajak. Peta Digital DJP akan berisi data profil wajib pajak. 

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only