Kejar Target Pajak, Perusahaan Digital Asing Pemungut PPN Ditambah

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan kembali menunjuk sembilan perusahaan digital untuk memungut pajak pertambahan nilai. Ini merupakan upaya pemerintah untuk mengungkit penerimaan pajak yang tertekan akibat pandemi.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan saat ini pihaknya sedang berkomunikasi dengan kesembilan perusahaan digital tersebut. Dengan adanya pertambahan tersebut akan ada 37 perusahaan digital yang memungut PPN di Indonesia.

“Harapan kami semakin banyak semakin baik untuk pemungutan PPN,” ujar Suryo dalam sebuah konferensi virtual, Selasa (22/9).

Kendati demikian, Suryo belum mau memerinci nama-nama perusahaan tersebut. Namun sampai saat ini perusahaan digital yang sudah menarik PPN dari produknya yakni LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., dan PCCW Vuclip Pte. Ltd. Kemudian, Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte. Ltd., Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc., PT Jingdong Indonesia Pertama, serta PT Shopee International Indonesia.

Kemudian, Amazon Web Services Inc. Google Asia Pacific Pte. Ltd. Google LLC. Google Ireland Ltd. Netflix International B.V. Spotify AB. Lalu, Facebook Ireland Ltd Facebook Payments International Ltd Facebook Technologies International Ltd Amazon Services LLC Audible, Inc Alexa Internet Audible Ltd Apple Distribution International Ltd Tiktot Pte. Ltd The Walt Disney Company (South East Asia) Pte. Ltd

Hingga kini, menurut dia, pungutan PPN produk digital belom disetor ke kas negara sehingga ia belum dapat memberikan informasi terkait realisasi penerimaan dari objek pajak baru tersebut. “Karena memang baru masuk bulan September,” kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan penerimaan pajak hingga kini masih tertekan. Pemasukan pajak baru mencapai Rp 676,9 triliun per Agustus 2020, turun 15,6% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Penerimaan pajak yang paling terkontraksi yaitu pajak penghasilan Migas yakni minus 45,2% atau hanya Rp 31,9 triliun. Pajak Nonmigas juga tercatat minus 14,1% atau mencapai Rp 655,3 triliun.

Pajak Nonmigas terdiri dari PPh Nonmigas Rp 386,2 triliun, turun 15,2%, PPN Rp 255,4 triliun, menurun 11,6%, PBB Rp 9,7 triliun, minus 33,7%, dan pajak lainnya Rp 4 triliun, turun 6,5%.

Dari seluruh komponen pajak yang mengalami penurunan, Sri Mulyani mengaku kaget dengan perkembangan penerimaan PBB. Pajak tersebut pada Agustus 2019 mampu tumbuh 95,8% . “Ini menggambarkan secara tidak langsung kegiatan ekonomi memang mengalamai perlemahan cukup dalam di semua daerah,” ujarnya.

Jika dilihat dari jenis pajaknya, kontraksi paling dalam terjadi pada PPh 22 Impor yakni minus 38,44%. PPN Impor juga terkontraksi hingga 17,63%.

Menurut Sri Mulyani, kontraksi pada pajak yang berhubungan dengan impor terjadi seiring penurunan aktivitas impor. Selain itu, akibat adanya pemanfaatan insentif fiskal pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Selain itu, PPh Badan terkontraksi hingga 27,52%. PPh jenis itu mengalami penurunan akibat perlambatan ekonomi, implementasi insentif pengurangan angusran, dan penurunan tarif PPh Badan serta restitusi yang masih tinggi.

PPh 26, PPh Final, dan PPh 21 juga tercatat menurun masing-masing 3,06% dan 5,57%, dan 5,27%. PPN Dalam Negeri tercatat minus 6,2%.

Sebaliknya, PPh Orang Pribadi satu-satunya jenis pajak yang berhasil tumbuh 2,46%. Namun, pencapaian tersebut sangat jauh dibandingkan pertumbuhan periode yang sama tahun 2019 yakni 15,37%.

Sementara dilihat dari sektor usahanya, pajak dari sektor pertambangan menjadi yang paling terkontraksi yaitu 35,7%. Tertekannya penerimaan dari sektor tersebut karena adanya penurunna harga komoditas.

Kemudian, kontraksi kegiatan impor dan perlambatan penyerahan dalam negeri sangat menekan sektor industri pengolahan dan perdagangan. Dengan demikian, penerimaan dari kedua sektor tersebut tercatat negatif 16% dan 16,3%. Sektor jasa keuangan pun mulai terpukul perlambatan kredit dan penurunan suku bunga sehingga pajak dari sektor tersebut terkontraksi hingga 5,5%.

Penerimaan dari sektor konstruksi dan real estat tercatta minus 15,1%. “Sebagai akibat penurunan kegiatan konstruksi dan penjualan properti,” kata Sri Mulyani.

Adapun pajak trasnportasi dan pergudangan tertekan hingga minus 10,4% akibat penurunan pengguna transportasi dan pembangunan sarana penunjang.

Pengamat Pajak INDRF Nailul Huda memperkirakan pemungutan PPN digital akan berdampak siginifikan ke penerimaan negara. Pasalnya, sektor ini menjadi salah satu sektor yang tumbuh cukup kencang saat pandemi.

Namun, untuk potensi pajak di media sosial seperti Twitter dan Linkedin diperkirakan tak signifikan lantraran tidak ada transaksi antar pengguna atau transaksi resmi. “Adanya hanya iklan di mana jumlahnya juga kecil dan jarang juga,” kata Huda beberapa waktu lalu.

Dari 28 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, sambung Huda, sebagian besar merupakan layanan media sosial. Layanan tersebut tidak memungut fee bagi pengguna seperti Twitter, Linkedin, Facebook, Youtube Google (nonpremium) dan sebagainya. Sementara dari Zoom, Skype, Netflix, serta Disney+ juga tidak terlalu besar transaksinya dibandingkan dengan e-commerce dan marketplace. Di satu sisi, e-commerce seperti Shopee yang ditarik dari luar negeri masih sedikit potensi pajak yang dihasilkan.

“Rp 1 triliun hingga Rp 2 trilun sudah bagus,” ujar dia.

Sementara Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar menyebut penerimaan PPN dari PSME sulit diproyeksikan. Jumlah konsumen atau pengguna yang dimiliki perusahaan digital tersebut tak sepenuhnya dapat mencerminkan potensi penerimaannya. “Potensi penerimaan itu kebanyakan di perusahaaan digital untuk pengguna premium dan belum banyak, sedangkan untuk pengguna secara gratis tak ada pungutan PPN,” katanya.

Dari 28 perusahaan digital yang memungut PPN, terdapat satu platform yang akan memberikan penerimaan signifikan. Ia memperkirakan potensi penerimaannya dapat mencapai Rp 500 miliar hingga Rp 700 miliar.

Sumber: Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only