Pajak Mobil Baru Diusulkan 0%, AISI Senang Jika Dapat Insentif Juga

Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar pajak mobil baru dibebaskan. Relaksasi pajak ini diharapkan bisa menstimulus penjualan kendaraan yang tengah lesu dihantam pandemi COVID-19.

Kemenperin sudah mengajukan permintaan relaksasi pajak tersebut kepada Menteri Keuangan. Diharapkan kebijakan ini akan bisa berlaku pada tiga bulan terakhir di tahun 2020. Tapi, sejauh ini Kemenperin baru menyebut relaksasi pajak mobil baru, bagaimana dengan pajak motor?

Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala, menyebut dalam kondisi pandemi ini setiap industri pasti butuh insentif.

“Melihat kondisi pandemi ini yang multidimensi di sektor ekonomi, kami industri sepeda motor, AISI, akan senang jika dapat insentif tentunya,” kata Sigit dalam diskusi bertajuk “The 2nd Series Industry Roundtable (Episode 6) – Automotive Industry Perspective” yang diselenggarakan secara virtual oleh Jakarta CMO Club dan Marketeers, Selasa (22/9/2020).

“Karena memang sepeda motor ini lebih banyak digunakan sebagai alat transportasi produktif penopang kegiatan aktivitas sehari-hari masyarakat,” sambungnya.

Bagaimana bentuk insentifnya, Sigit mengatakan pihaknya menyerahkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.

“Dan saat ini masih dalam tahap pembahasan di internal kami,” jelas Sigit.

Diberitakan sebelumnya, relaksasi pajak kendaraan bermotor itu diharapkan bisa menekan harga kendaraan. Dengan harga yang lebih murah, diharapkan masyarakat bisa membeli kendaraan di saat daya beli yang melemah tersebut. Dengan begitu, industri otomotif yang tengah lesu bisa bangkit kembali.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only