Pengusaha Mal Minta Pembebasan PPh Final atas Sewa, Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji permintaan Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengenai insentif pajak penghasilan (PPh) final atas sewa ruangan di mal.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah memang berencana menambah stimulus untuk sektor usaha perdagangan karena menyerap banyak tenaga kerja.

Namun BKF masih memerlukan waktu untuk memformulasikan kebijakan yang tepat untuk membantu pedagang di mal. “sedang kami kaji seperti apa insentifnya. Khususnya karena ini mempekerjakan banyak orang, jadi harus dilihat seperti apa,” katanya melalui konferensi video, Jumat (25/9/2020).

Febrio mengatakan pemerintah telah memberikan insentif pajak untuk menekan dampak ekonomi pandemi virus Corona atau Covid-19 senilai total Rp120,61 triliun.

Insentif pajak itu meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurutnya, pemerintah selalu terbuka dengan usulan stimulus untuk sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona. Namun, pemerintah akan memprioritaskan stimulus itu kepada sektor usaha yang menyerap banyak tenaga kerja, seperti pengolahan, perdagangan, dan pariwisata.

Di sisi lain, pemerintah telah memberikan bantuan kepada pekerja mal anggota BPJS Ketenagakerjaan yang berpendapatan menengah ke bawah melalui skema subsidi gaji.

Subsidi itu diberikan kepada pegawai bergaji di bawah Rp5 juta, senilai total Rp2,4 juta. “Paling tidak sudah ada buffer untuk pekerja, sehingga tampaknya yang perlu kita lihat sekarang pengusahanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah memberikan insentif pajak untuk membantu meringankan beban penyewa ruangan di mal.

Dari pemerintah pusat, mereka meminta pembebasan sementara PPh final atas sewa, service charge, dan penggantian biaya listrik, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 25.

Mereka juga meminta pembebasan sementara pajak pertambahan nilai (PPN) final atas sewa, service charge, dan penggantian biaya listrik. Untuk pemerintah daerah, APPBI meminta pembebasan sementara pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak parkir. (Bsi)

SUmber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only