Harap-Harap Cemas, Pengusaha Mal Tunggu Balasan Surat Rahasia

Jakarta — Surat ‘rahasia’ yang dikirimkan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) ke Kementerian Bidang Perekonomian yang berlokasi di lapangan Banteng, Jakarta Pusat belum dapat respons. Dalam surat tersebut, pengusaha mal meminta sejumlah insentif antara lain relaksasi pajak, namun hingga saat ini belum juga mendapat persetujuan.

“Yang kami ketahui memang ini sudah dibahas, jadi surat permohonan dari APPBI sudah dibahas dalam rakor, tapi tentunya keputusan belum ada sampai saat ini, mungkin pemerintah masih perlu waktu untuk godok, tapi kami harapkan kalau bisa respons secepatnya,” kata Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja dalam diskusi di Zoom, Senin (28/9).

Harapan segera diputuskannya relaksasi pajak karena hingga kini kondisi pusat perbelanjaan sudah mengkhawatirkan. Ia melihat saat ini cukup khawatirkan karena bisa lebih lama dari PSBB pertama.

“Kalau lebih lama ini tentu akan bisa sangat mengkhawatirkan sekali, ditambah lagi akhir bulan akan masuk resesi ini situasinya lebih parah lagi,” sebutnya.

Alphonsus pun menggambarkan perbedaan kondisi saat ini dengan beberapa bulan lalu, atau momen dimana PSBB pertama kalinya diterapkan.

“Kalau PSBB pertama belum resesi ekonomI, sekarang PSBB ketat plus resesi ekonomi, jadi bisa dibayangkan betapa beratnya. Dan kita semua tahu sejak Maret berarti sudah 6 bulan kondisi defisit terus ditambah masuk resesi ekonomi dan ditambah PSBB ketat. ini situasinya memang sangat berat,” paparnya.

Sebelumnya, permohonan ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian yang juga menjabat Ketua Komite Kebijakan Komite Penanganan COVID – 19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional yakni Airlangga Hartarto.

“Melalui surat ini kami kembali mengajukan permohonan bantuan kepada Bapak Menteri agar kiranya Pusat Perbelanjaan Indonesia dapat diberikan relaksasi sehingga paling tidak dapat bertahan di tengah situasi dan kondisi sulit yang relatif masih akan memerlukan waktu yang cukup lama. Dengan relaksasi yang diberikan maka diharapkan juga gelombang Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) dapat diupayakan untuk dihindari semaksimal mungkin,” jelas surat yang ditandatangani Alphonsus dan Sekjen APPBI Darwin A. Roni.

Beberapa permohonan relaksasi yang diajukan untuk selama satu tahun mulai 01 Oktober 2020 sampai dengan 30 September 2021 yakni:

  1. Pembebasan Sementara Atas Pajak

a. Pajak Penghasilan ( PPh ) · PPh Final Atas Sewa, Service Charge, Penggantian Biaya Listrik · PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25

b. Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) · PPN Final Atas Sewa, Service Charge, Penggantian Biaya Listrik

  1. Pembebasan Sementara Atas Pendapatan Daerah

a. Pajak Bumi dan Bangunan

b. Reklame

c. Parkir

Sumber: CNBCIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only