Berpotensi Makin Lesu, Pengusaha Mal Minta Relaksasi

JAKARTA- Pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dianggap sebagai pukulan susulan di tengah upaya pengusaha untuk bangkit pasca pukulan pertama PSBB Maret lalu. Salah satunya pelaku usaha di sektor pusat belanja. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memprediksi bahwa kondisi mereka akan terus tertekan hingga tahun depan. Untuk itu, para pengusaha meminta pemerintah untuk memberikan relaksasi di antaranya mencakup tentang pembebasan sementara pajak dan pendapatan daerah.

Ketua DPP APPBI Alphonzus Widjaja menjelaskan kondisi bahwa pusat perbelanjaan tidak memiliki cadangan dana karena telah mengalami defisit sejak Maret 2020. Defisit tersebut menurut pelaku usaha, disebabkan oleh tingkat kunjungan dan daya beli masyarakat yang cenderung masih rendah hingga saat ini. ”Khusus pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, kemunduran kembali terjadi sejak 14 September akibat pengetatan atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujarnya. APPBI sendiri juga telah menyampaikan hal tersebut melalui surat yang ditujukan untuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Kebijakan Komite Penangangan Covid-19 Airlangga Hartarto.

Menurut Alphonzus, kondisi usaha pusat belanja diperkirakan baru bisa beranjak pulih menuju normal yaitu pada saat vaksinasi telah dilaksanakan. “Diperkirakan pusat perbelanjaan Indonesia baru pulih normal pada pertengahan tahun 2021,” katanya. Oleh karenanya, APPBI meminta sejumlah bantuan agar dapat bertahan di tengah pandemi serta mencegah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

APPBI mengajukan relaksasi selama setahun mulai 1 Oktober 2020 sampai dengan 30 September 2021. Adapun, relaksasi yang diajukan meliputi pembebasan sementara Pajak Penghasilan (PPh) final atas sewa, service charge, penggantian biaya listrik, PPh Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 25. Kemudian, pembebasan sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) final atas sewa, service charge, dan penggantian biaya listrik. Selanjutnya, pembebasan sementara atas pendapatan daerah meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), reklame, dan parkir.

Selain itu, APPBI juga meminta bantuan subsidi gaji karyawan 50 persen dari upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah. Estimasi total subsidi mencapai Rp 6 triliun. Subsidi tersebut dapat disalurkan melalui BPJS secara langsung ke rekening masing-masing karyawan. Adapun, jumlah karyawan anggota APPBI kurang lebih 280 ribu orang.

Pada kesempatan sebelumnya, Alphonzus pernah menyebutkan, jika operasional pusat perbelanjaan berhenti maka akan ada Rp 12 triliun transaksi yang hilang dalam satu bulan. Angka tersebut menghitung rata-rata transaksi di pusat perbelanjaan Rp 150 miliar per bulannya dikalikan dengan 80 pusat perbelanjaan anggota APPBI di DKI Jakarta.

Sumber: Prokal.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only