Tertekan Pandemi, Pengusaha Mal Minta Keringanan Pajak Sewa hingga Pajak Parkir

Pengusaha mal dan ritel mengajukan beberapa permintaan insentif pajak kepada pemerintah, agar sektor ini bisa bertahan di tengah krisis akibat pandemi. Ini sekaligus upaya untuk menekan beban dan menghindari terjadinya PHK kembali.

“Kami meminta pembebasan pajak-pajak yang memberatkan situasi pada saat ini, supaya kami bisa tidak terlalu besar kewajiban untuk setoran-setoran tersebut,” ujar Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah dalam konferensi pers virtual, Senin (28/9/2020).

Insentif pajak yang dimaksud yakni pembebasan sementara PPh final atas sewa, service charge, penggantian biaya listrik. Kemudian, PPh pasal 21, pasal 23, dan pasal 25, PPh 22 impor, serta meminta percepatan restrukturisasi PPN.

Sementara untuk insentif pajak pada pemerintah daerah yang diminta adalah pembebasan sementara untuk pajak PB 1, PBB, pajak reklame indoor dan outdoor, pajak hiburan, dan pajak parkir.

“Sehingga semua pajak-pajak itu bisa kita alokasikan untuk pemulihan ekonomi, supaya toko-toko bisa tetap buka jangan sampai ada PHK,” ujarnya.

Ia mengatakan, dengan tetap dibebankan pajak selama masa pandemi ini membuat kesulitan para pengusaha. Lantaran, omzet dan penjualan juga anjlok seiring dengan penurunan drastis pengunjung ke mal.

“Sehingga kami selaku sektor yang punya kewajiban terhadap pemasok, terhadap pemerintah melalui setoran pajak, dan terhadap bea cukai itu mengalami kondisi yang sangat sulit,” imbuh dia.

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only