Asyik, Insentif Untuk Lima Jenis Pajak Ini Diperpanjang

Pemkot Batam, Kepulauan Riau resmi memperpanjang pemberian insentif pajak daerah sebagai upaya meringankan beban wajib pajak yang terdampak pandemi virus Corona.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan perpanjangan insentif pajak tersebut diatur Keputusan Wali Kota Batam No. KPTS.368/HK/IX/2020 tentang pemberian pembebasan sanksi administratif tahap kedua berupa penghapusan denda dan bunga pajak daerah.

“Diberikannya perpanjangan insentif berupa penghapusan denda administrasi ini karena melihat tingginya antusiasme masyarakat atau wajib pajak terhadap kebijakan ini,” katanya, dikutip Selasa (29/9/2020).

Raja menuturkan pemberian insentif pajak tahap kedua itu berlaku untuk lima jenis pajak daerah antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, dan pajak parkir.

Insentif pajak tersebut berupa pembebasan sanksi administratif dengan ketentuan membayar pokok pajak periode 2014 sampai 2020. Kebijakan itu berlaku sejak 21 September hingga 31 Desember 2020.

Selain itu, pemkot juga memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran pada 5 jenis pajak tersebut. Penundaan pembayaran itu berlaku untuk masa pajak Agustus 2020 sampai dengan masa pajak Oktober 2020.

Ketentuan penundaan pembayaran pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Batam (Perwako) No. 53/2020 yang memberikan penundaan insentif pembayaran pajak daerah Kota Batam tahap kedua.

Pemkot memberikan penundaan jatuh tempo selama sebulan. Dia mencontohkan penundaan pembayaran pajak untuk masa pajak Agustus 2020 yang seharusnya jatuh tempo 20 September 2020, kini ditunda menjadi 20 Oktober 2020.

“Kemudian, untuk masa pajak Oktober 2020 yang jatuh tempo 20 November 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 Desember 2020,” ujarnya seperti dilansir batampos.co.id. (rig)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only