Susul Arab Saudi, Tiga Negara Ini Bakal Terapkan Pungutan PPN

LONDON — Tiga negara yang masuk dalam bagian Gulf Cooperation Council (GCC) yaitu Qatar, Oman, dan Kuwait diprediksi akan mulai mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam beberapa tahun mendatang.

Tax Director Pinsent Masons Joanne Clarke menyatakan terdapat sejumlah alasan mengapa Qatar, Oman, dan Kuwait tidak kunjung memungut PPN meski sudah menandatangani GCC Value Added Tax (VAT) Framework pada 2016.

“Mereka masih menimbang waktu yang tepat untuk mulai mengenakan PPN dan menghitung dampak PPN terhadap ekonomi domestik, ketersediaan lapangan kerja, dan perdagangan luar negeri,” katanya seperti dilansir pinsentmasons.com, Selasa (29/9/2020).
Dari ketiga negara tersebut, negara yang sudah beritikad untuk mulai mengenakan PPN adalah Oman. Pada Januari 2020, Pemerintah Oman menyatakan akan mulai memungut PPN pada 2021.
Namun, parlemen Oman yaitu Majlis Shura dan Majlis Daulah mengusulkan pungutan PPN dimulai pada 2022. Jeda waktu ini diusulkan oleh parlemen mengingat perekonomian Oman masih tertekan akibat pandemi Covid-19.
Sementara itu, Qatar dan Kuwait masih belum menunjukkan niat untuk mulai mengenakan PPN dalam waktu dekat. Namun, Qatar diproyeksikan akan mulai mengenakan PPN pada kuartal II/2021 atau kuartal III/2021.
Meski belum ada sikap resmi, Qatar sudah mulai mengembangkan sistem administrasi pajak bernama Dhareeba yang diekspektasikan dapat mendukung implementasi pemungutan PPN di negara tersebut.


Khusus Kuwait, Clarke mencatat dukungan politik untuk mereformasi sistem perpajakan di negara tersebut cenderung rendah. Kuwait diproyeksikan akan menjadi negara terakhir dari 6 negara GCC yang mulai memungut PPN.


Untuk diketahui, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Oman, dan Kuwait telah bersepakat untuk mulai memungut PPN dengan tarif 5% melalui GCC VAT Framework pada 2016.
Uni Emirat Arab dan Bahrain tercatat menerapkan PPN dengan tarif sebesar 5% masing-masing sejak Januari 2018 dan Januari 2019. Arab Saudi bahkan telah meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% pada Juli 2020.

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only