Kegiatan Manufaktur Jadi Pengungkit Ekonomi di Tengah Pandemi

 Jakarta – Kegiatan manufaktur berkontribusi sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah membuat berbagai aturan untuk mendukung perkembangan sektor manufaktur. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bercerita, 30 persen penerimaan pajak berasal dari sektor manufaktur. Lalu, 80 persen ekspor Indonesia juga berasal dari perusahaan manufaktur, demikian juga kontribusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hampir seluruhnya dari sektor ini.

“Seluruhnya menunjukkan arah yang baik, sehingga kegiatan manufaktur ini akan terus didorong, apalagi terkait dengan distribusi, retailer, seluruhnya sudah menggunakan teknologi berbasis digital, demikian pula dengan sektor keuangannya,” ujar Airlangga dalam peresmian atap solar panel Pabrik Coca Cola Amatil Cibitung, Rabu (30/9/2020).

Airlangga bilang, pandemi Covid-19 ini mengubah kegiatan-kegiatan analog menjadi digital. Para pekerja mulai melalui work from home (WFH), ada yang masih work from office (WFO), namun para pekerja sektor manufaktur tetap masih harus bekerja di pabrik.

Work in factory ini harus berjalan. Work in the factory ini menunjang perekonomian nasional, dan dalam kondisi ekonomi sekarang, kegiatan manufaktur telah membuktikan diri sebagai pengungkit ekonomi,” lanjutnya.

Untuk mendukung sektor manufaktur, pemerintah tengah gencar menyelesaikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Regulasi ini dinilai bakal mempermudah investasi masuk ke Indonesia serta membangkitkan industri dalam negeri yang berorientasi ekspor.

Airlangga bilang, hampir seluruh pasal-pasal yang ada telah disetujui dan dalam waktu dekat, RUU ini bisa segera diselesaikan.

“Saya dapat sampaikan, hampir seluruh pasal-pasal telah disetujui bersama oleh pemerintah dan 9 fraksi di DPR, dan dalam waktu tidak lama, ditargetkan dalam masa sidang ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only