Guyur Insentif, Sri Mulyani Bidik Penerimaan Perpajakan Rp1.444 Triliun

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyiapkan insentif pajak untuk tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, 2021 tetap difokuskan untuk memberikan dukungan insentif secara selektif dan terukur dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi serta melanjutkan reformasi pajak.

“Untuk bisa tetap menjaga keseimbangan antara melakukan peningkatan penerimaan perpajakan baik pajak dan bea cukai. Namun, di sisi lain kita tetap mendukung perekonomian, maka fokus untuk reform di bidang perpajakan akan terus,” kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (29/9/2020).

Dia melanjutkan, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp1.444,5 triliun. Sementara penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan sebesar Rp298,2 triliun.

“Adanya target Rp1.444,5 triliun, ini berarti akan ada kenaikan sekitar 2,9% dari penerimaan tahun 2020 yang diperkirakan sebesar Rp1.404,5 triliun,” bebernya.

Sebagai informasi, penerimaan pajak dalam kepabeanan dan cukai ditargetkan sebesar Rp215,0 triliun atau meningkat sebesar 4,5% dari target Perpres Nomor 72 Tahun 2020, yang disertai dengan dukungan percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi serta penguatan pengawasan yang terintergrasi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyiapkan insentif pajak untuk tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, 2021 tetap difokuskan untuk memberikan dukungan insentif secara selektif dan terukur dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi serta melanjutkan reformasi pajak.

“Untuk bisa tetap menjaga keseimbangan antara melakukan peningkatan penerimaan perpajakan baik pajak dan bea cukai. Namun, di sisi lain kita tetap mendukung perekonomian, maka fokus untuk reform di bidang perpajakan akan terus,” kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (29/9/2020).

Dia melanjutkan, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp1.444,5 triliun. Sementara penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan sebesar Rp298,2 triliun.

“Adanya target Rp1.444,5 triliun, ini berarti akan ada kenaikan sekitar 2,9% dari penerimaan tahun 2020 yang diperkirakan sebesar Rp1.404,5 triliun,” bebernya.Sebagai informasi, penerimaan pajak dalam kepabeanan dan cukai ditargetkan sebesar Rp215,0 triliun atau meningkat sebesar 4,5% dari target Perpres Nomor 72 Tahun 2020, yang disertai dengan dukungan percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi serta penguatan pengawasan yang terintergrasi.

Sumber: Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only