Pemerintah Tebar Diskon Pajak Industri hingga 300 Persen, Ini Syaratnya

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto membeberkan inovasi perpajakan yang dibuat pemerintah demi menggairahkan dunia industri, khususnya investasi. Paket fasilitas pajak ini mulai dari 60 persen sampai 300 persen.

Insentif pajak ini memberi efek kepada penghasilan neto atau bruto. Tertinggi sebesar 300 persen penghasilan bruto diberikan untuk perusahaan yang melakukan penelitian dan pengembangan di Indonesia.

“Pemerintah dalam hal research and development (R&D) memberikan insentif sampai 300 persen. Jadi, beberapa industri yang menggunakan Indonesia sebagai basis, misalnya otomotif, itu mereka bisa mendapat fasilitas hingga sampai dengan 300 persen,” ujar Airlangga pada Jumat, 22 Agustus 2020.

Insentif itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 45/2019 yang baru disahkan pemerintah bulan lalu. Menperin menjelaskan UU ini bertujuan memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan inovasi, serta menunjang industri berorientasi ekspor.

Bagi Wajib Pajak Badan yang memberikan pelatihan SDM, seperti magang dan pengembangan vokasi, bisa mendapat deduksi pajak bruto hingga 200 persen.

Ada pula deduksi pajak hingga 60 persen untuk penghasilan neto bagi industri padat karya. Airlangga memandang industri itu memainkan peran penting pada ekspor, sehingga pemerintah memberi deduksi pajak.

Pertimbangan lain adalah meringankan beban perusahaan seperti dalam membayar tenaga kerja di industri ini, sebab labor cost terus meningkat dari waktu ke waktu.

“Insentif pajak ini diperlukan agar industri-industri yang berbasis padat karya yang berorientasi ekspor bisa memiliki daya saing yang kuat dan agar labor intensive industry dapat terus tumbuh dan berkembang,” ujarnya.

Sumber: Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only