Pengusaha Kena Pajak Wajib Bikin Faktur Pajak Elektronik Mulai 1 Oktober

JAKARTA – Mulai 1 Oktober 2020, seluruh pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak secara elektronik.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) Kementerian Keuangan secara resmi memberlakukan layanan e-Faktur 3.0 yang merupakan pembaruan dari e-Faktur 2.2.

Dalam versi e-Faktur terbaru ini, sistem bekerja secara otomatis, tidak lagi input data secara manual seperti e-faktur 2.2.

Selain itu, juga mengintegrasikan data DJP dengan data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) fungsinya untung mengakomodasi kegiatan ekspor-impor.

E-Faktur 3.0 ini didesain agar PKP bisa lebih efektif menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Selain faktur elektronik, PKP juga langsung bisa melakukan administrasi perpajakan berupa pajak masukan, pemberitahuan impor barang (PIM), surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengharapkan, dengan adanya e-Faktur 3.0, dapat mempermudah PKP dalam mengisi dan melaporkan SPT Masa PPN secara lengkap, benar, dan jelas. Khususnya, pada form 1111 B1 untuk nomor PIB, sehingga tidak terjadi kesalahan input yang dapat merugikan hal wajib pajak.

“Kami sudah mempersiapkan dan akan diimplementasikan sistem e-Faktur versi 3.0 mulai 1 Oktober 2020. Kami harap dapat selalu memberikan layaan lebih bagus, lebih mudah, tidak hanya menerbitkan faktur pajak, sehingga menjawab tantangan dan membuat SPT lebih mudah,” ujar Suryo dalam konferensi pers, seperti dilansir dari Kontan.co.id, Rabu (30/9).

Direktur Transformasi Teknologi Komunukasi dan Informasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi menambahkan, untuk masa pajak September 2020, PKP sudah mulai bisa menggunakan e-Faktur 3.0 mulai 5 Oktober 2020.

Bagi SPT masa Agustus dan periode sebelumnya masih bisa menggunakan layanan di DJP Online.

Iwan juga menegaskan, sejauh ini otoritas mencatat penerbitan faktur masa mengalami lonjakan setiap tahunnya. Sampai dengan akhir tahun lalu jumlah penerbitan faktur mencapai lebih dari 500 juta, naik dari tahun sebelumnya yang berkisar di level 400 juta.

Setali tiga uang, diharapkan dengan adanya e-Faktur 3.0, dapat mempermudah administrasi PKP sehingga bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Jumlah faktur akan naik terus. Rata-rata per bulan di tahun ini bisa di atas 50 juta faktur,” ujar Iwan.

Sumber: Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only