Kebijakan PPh OP dan Pajak Properti Indonesia Perlu Dirombak

Kebijakan perpajakan setelah pandemi Covid-19 harus dirumuskan ulang untuk mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi yang inklusif (inclusive economic growth).

Head of the Tax Policy and Statistics Division Organisation for Economic Co-operation and Development David Bradbury mengatakan masyarakat harus merasakan dampak pertumbuhan ekonomi. Pajak berperanan penting mendorong pertumbuhan yang inklusif dan menyelesaikan ketimpangan.

“Peranan pajak tidak hanya terbatas pada pemungutan dan redistribusi yang adil, tetapi juga melalui pembebanan pajak yang adil antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan mereka yang berpenghasilan rendah,” ujar Bradbury dalam webinar BKF-OECD, Kamis (1/10/2020).

Terdapat beberapan instrumen yang bisa dipertimbangkan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi inklusif melalui pajak, mulai dari ekstensifikasi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, peningkatan pembayaran jaminan sosial, pajak properti dan capital profit dan capital gain yang lebih efektif.

Bradbury secara khusus menyorot kontribusi PPh orang pribadi di Indonesia yang cenderung rendah. Padahal, jenis pajak yang satu ini cenderung stabil dan mampu mengamankan penerimaan negara di tengah krisis ekonomi seperti pandemi Covid-19.

Untuk meningkatkan tax ratio Indonesia yang cenderung rendah dan akan semakin rendah akibat pandemi, basis pajak PPh orang pribadi perlu ditingkatkan. Meski demikian, Bradbury mengakui kebijakan ini akan sangat menantang dari sisi politik.

“Dari sisi politik kebijakan ini akan sangat menantang, tetapi jenis pajak ini cenderung progresif apabila dirancang baik. Mereka yang berpenghasilan lebih seharusnya berkontribusi lebih besar. Bila diterapkan, hal ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Bradbury.

Pembayaran jaminan sosial (social security contribution) juga perlu ditingkatkan. Meski demikian, peningkatan ini perlu dijustifikasi dengan pelayanan jaminan sosial yang lebih baik.

“Instrumen ini banyak digunakan di negara-negara OECD dan negara-negara G20, sedangkan untuk Indonesia pembayaran jaminan sosial masih sangat kecil,” ujar Bradbury.

Pajak properti juga perlu ditingkatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui penguatan basis pajak dan pendataan atas objek pajak properti yang baik.

Selain menurunkan ketimpangan dan menciptakan keadilan, pajak properti juga relatif susah untuk dihindari oleh wajib pajak mengingat sifat properti yang bersifat immovable.

“Properti merupakan aset yang tidak bergerak. Properti selaku objek pajak tidak dapat dihapus dan susah dihindari oleh wajib pajak apabila diterapkan dengan baik,” ujar Bradbury.

Adapun pemajakan atas capital profit dan capital gain juga relatif mudah dilaksanakan seiring dengan semakin meningkatnya kerja sama multilateral dalam pertukaran informasi perpajakan.

Pertukaran informasi semakin meminimalisasi kemampuan orang kaya untuk menyembunyikan penghasilannya di luar negeri dan menghindari kewajiban pajaknya.

Menurut Bradbury, pemajakan atas modal perlu dipertimbangkan dan dirancang dengan matang untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan mengurangi ketimpangan penghasilan. (Bsi)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only