Substansi Omnibus Law Perpajakan Jadi Satu Klaster di RUU Cipta Kerja

Pemerintah berencana melebur beberapa substansi yang ada di dalam RUU Omnibus Law Perpajakan ke dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (2/10/2020).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyebut poin penting RUU Omnibus Law Perpajakan sudah masuk dalam Perpu No. 1/2020 yang telah disahkan menjadi UU No. 2/2020. Sisanya, akan ditampung dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang tengah dibahas dengan DPR.

“Tentang pajak, tidak ada yang hilang. Semuanya masuk ke Omnibus Law Cipta Kerja klaster perpajakan. Kami hemat energi dan waktu karena suasana lagi susah,” katanya.

Febrio menjelaskan isu penting dalam RUU Omnibus Law Perpajakan mengenai penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% telah masuk dalam UU No. 2/2020. Pemajakan terhadap aktivitas ekonomi digital juga sudah masuk di dalam UU tersebut.

Untuk mengingatkan kembali, ada 4 pengaturan pokok dalam RUU Omnibus Law Perpajakan, yaitu peningkatan daya tarik investasi, keadilan dan kesetaraan berusaha, kualitas sumber daya manusia, dan kepatuhan pajak sukarela.

Selain mengenai RUU Omnibus Law Perpajakan, masih ada pula bahasn mengenai usulan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas mobil baru. Kemudian, ada pula bahasan mengenai permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Reformasi Perpajakan Tetap Berlanjut

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai peleburan substansi RUU Omnibus Law Perpajakan ke dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak memunculkan masalah. Apalagi, sambungnya, kedua omnibus law bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi. Dia juga berharap upaya reformasi perpajakan tetap berlanjut meskipun RUU Omnibus Law Perpajakan tidak diundangkan tersendiri.

“Ini sangat efisien. Bagaimana reform yang direncanakan masuk ke dalam satu omnibus law. Tidak terpisah. Lebih efisien,” ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Usulan Pembebasan PPnBM Mobil

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan otoritas fiskal masih membutuhkan waktu untuk menghitung dampak pembebasan PPnBM atas mobil baru tersebut terhadap produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi.

Otoritas ingin memastikan kebijakan itu benar-benar bermanfaat memulihkan perekonomian nasional di tengah pandemi virus Corona. Bagaimanapun, jika kebijakan itu diambil ada implikasi yang harus ditanggung, yakni hilangnya potensi penerimaan pajak.

“Masih dihitung. Kami melihat sudut pandanganya, berapa besar yang kami berikan. Lalu, seberapa besar ini bisa mendorong pembelian mobil. Lalu, seberapa besar dampaknya untuk menahan koreksi pertumbuhan PDB,” katanya.

  • Integrasi Proses Bisnis Pemenuhan IBK

DJP berencana melakukan integrasi portal pertukaran informasi serta proses bisnis untuk pemenuhan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK). Hal ini menyusul masih minimnya pemenuhan permintaan IBK oleh perbankan.

“Kalau kami melakukan koneksi secara digital akan lebih bagus. Selama ini, secara prinsip, [IBK] yang kami minta, mereka [perbankan] melakukan respons walaupun kadang-kadang terlambat,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

  • Tinggal 3 Bulan Lagi

DJP terus mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP). Masa program insentif PPh final UMKM tersisa 3 bulan karena akan berakhir Desember 2020.

“Kami berharap semua UMKM dapat memanfaatkannya karena cukup lapor di pajak.go.id, pada e-reporting. Tidak perlu bayar lagi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DDTCNews)

  • Persiapan Infrastruktur Meterai Elektronik

DJP mengupayakan kesiapan penggunaan meterai untuk dokumen elektronik mulai 1 Januari 2021 ketika UU Bea Meterai terbaru resmi berlaku. Waktu selama 3 bulan jelang akhir 2020 akan dimanfaatkan oleh DJP untuk menyiapkan infrastruktur penerbitan meterai elektronik dan meterai tempel yang baru.

“Infrastruktur digitalnya ini selama 3 bulan kami bangun dulu dan kami atur channeling-nya seperti apa. Ini perlu didesain kalau digital nanti koneksinya antara satu titik dan titik lain seperti apa. Yang penting meterai tersedia dan kami bisa awasi,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews)

  • Subsidi Bunga Debitur KPR dan Kredit Kendaraan

Kemenkeu menambah jumlah jenis debitur yang bisa mengajukan insentif subsidi bunga/margin, yaitu debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan debitur kredit kendaraan bermotor. Penambahan jenis debitur tersebut diatur dalam PMK 138/2020. Beleid ini merevisi PMK 85/2020.

Dalam PMK tersebut, Kemenkeu memperbolehkan debitur KPR hingga tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor yang menggunakan kendaraannya untuk usaha produktif bisa mendapatkan subsidi bunga.

  • Tax Ratio Masih Rendah

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan agenda pengamanan penerimaan pada tahun ini dan 2021 menjadi tantangan bagi otoritas fiskal. Pandemi Covid-19 membuat pemerintah menggelontorkan banyak kebijakan insentif bagi pelaku pelaku usaha.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only