CITA menilai insentif perpajakan tidak menarik minat wajib pajak

JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonesia taxation Analysis Fajry Akbar mengatakan, memang di lapangan masih jarang sekali wajib pajak (WP) yang berminat untuk mengajukan insentif perpajakan yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020.

Menurut Fajry ada empat alasan.  Pertama, besaran insentif dinilai terlalu rendah. Menurutnya, jika besarannya tidak signifikan tentunya WP enggan untuk mengajukan insentif. Misalnya diskon angsuran PPh Pasal 25 yang sempat diberikan potongkan hanya 30%, tapi akhirnya ditingkatkan menjadi 50%.

Kedua, wajib pajak menilai pemberian insentif perpajakan menanggung risiko. “Ada isu trust terhadap otoritas perpajakan. Apalagi kini kan sistemnya pelaporan. Bisa saja diperiksa di ke depannya,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Sebtu (3/10).

Ketiga, perlu sosialisasi. Karena manfaat dari insentif ini mungkin belum banyak diketahui sehingga peminatnya masih sepi.

Keempat, desain insentif belum tepat karena keterbatasan kewenangan pemerintah pusat. Contohnya para peritel di pusat perbelanjaan. Yang lebih dibutuhkan adalah keringanan Pajak Bangunan 1 (PB1) yang merupakan kewenagan pemerintah daerah. 

Kelima, yang dibutuhkan oleh pelaku usaha nyatanya adalah peningkatan permintaan bukan insentif pajak. “Makanya tepat jikalau insentif PPh Pasal 21 dirubah atau ditambah dengan bantuan langsung tunai,” ujarnya.

Fajry berharap ke depan otoritas pajak dapat lebih responsif terhadap kondisi WP. Menurutnya, ada baiknya insentif perpajakan diberikan secara sektoral mengingat pemberian insentif harus diberikan secara terukur. “Dampaknya secara sektoral tak sama, ada yang besar dan ada pula yang tidak terlalu besar,” kata Fajry.

Sebagai catatan, berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi sampai 28 September 2020 sebesar Rp 27,61 triliun. Angka tersebut setara dengan 22,9% dari pagu senilai Rp 120,61 triliun.

Adapun secara rinci realisasi stimulus perpajakan sampai dengan periode akhir bulan lalu itu tersebar dalam beberapa insentif. 

Pertama untuk insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp 1,98 triliun setara 7,6% dari pagu senilai Rp 25,66 triliun. Kedua, pembebasan PPh 22 Impor senilai Rp 6,85 triliun atau sama dengan 46,4% dari total anggaran Rp 14,75 triliun 

Ketiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 9,53 triliun, setara dengan 66% dari total pagu yakni Rp 14,4 triliun. Keempat, pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi pajak pertambahan nilai Rp 2,44 triliun, sama dengan 42% dari total anggaran Rp 5,8 triliun. 

Kelima, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% senilai Rp 6,82 triliun. Angka tersebut setara dengan 34,1% dari total insentif program ini senilai Rp 20 triliun.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only