Rem Penurunan Basis Pajak, Pemerintah ‘Pelit’ Insentif 2021

JAKARTA — Pemerintah akan membatasi pemberian relaksasi dan insentif perpajakan pada 2021. Hal ini dilakukan untuk mengerem penurunan basis pajak yang terlalu jauh akibat kebijakan relaksasi pada tahun ini di tengah pandemi virus corona.

“Relaksasi tidak bisa seterusnya diberikan. Insentif ini ada batasnya,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu saat mengisi acara diskusi virtual bertajuk Dialogue KiTa edisi Oktober 2020, Jumat (2/10).

Saat ini, sambung Febrio, pemerintah memberikan banyak relaksasi dan insentif perpajakan bagi dunia usaha dan masyarakat. Semua ini diberikan demi meringankan beban dunia usaha dan masyarakat di tengah pandemi.

Bahkan, pemberian relaksasi dan insentif perpajakan telah membuat potensi penerimaan pajak bagi negara menguap sekitar Rp27,61 triliun sampai 28 September 2020. Potensi penerimaan pajak itu hilang sejalan dengan realisasi dari relaksasi dan insentif pajak di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Relaksasi dan insentif diberikan melalui stimulus di Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp1,98 triliun dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor Rp6,85 triliun. Lalu, juga berasal dari pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebanyak Rp9,53 triliun dan pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp2,44 triliun.

Tak ketinggalan, juga berasal dari penurunan tarif PPh Badan Rp6,82 triliun. “PPh Badan diturunkan dari 25 persen ke 22 persen, itu relaksasi besar karena PPh itu kan income, jadi bisa ringankan cash flow yang tadinya bayar pajak sesuai income sekarang rate-nya diturunkan,” jelasnya.

Bila semua relaksasi dan insentif terserap maksimal, maka potensi penerimaan negara dari pajak akan hilang Rp120,61 triliun sesuai pagu insentif di PEN. Masalahnya, pemberian relaksasi dan insentif tidak hanya membuat potensi penerimaan negara menguap, namun juga menggerus jumlah basis pajak alias wajib pajak.

Pada tahun lalu, rasio pajak (tax ratio) sekitar 10,7 persen. Namun, Febrio memperkirakan tahun ini akan berkurang hingga ke bawah 8 persen.

“Sekarang kita lihat bagaimana banyak negara, basis pajaknya turun selama pandemi. Nanti saat recovery di 2021, jangan sampai basis pajak tergerus dalam, sehingga recovery ekonomi dan pajak sulit berjalan,” katanya.

Untuk itu, Febrio menyatakan pemberian relaksasi dan insentif perpajakan akan dibatasi pada tahun depan. Harapannya, pertumbuhan penerimaan perpajakan tidak lebih lambat dari pertumbuhan ekonomi.

“Jangan sampai pertumbuhan pajak lebih lambat dari pertumbuhan ekonomi. Ini diusahakan bagaimana basis pajak yang ada dipertahankan dan bagaimana basis pajak baru mulai diperkenalkan,” terangnya.

Sebagai gambaran, menurut pagu sementara, pemerintah rencananya hanya mengalokasikan dana PEN untuk insentif usaha sebesar Rp20,4 triliun. Insentif itu akan diberikan melalui pembebasan PPh 22 Impor, percepatan pengembalian pendahuluan PPN (restitusi), dan lainnya. Dari nominal, jumlah pagu yang disiapkan susut 83 persen dari pagu tahun ini mencapai Rp120,61 triliun.

Sumber: CNNIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only