DJP Kanwil Bengkulu-Lampung Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Relaksasi Perpanjangan Pajak

BANDAR LAMPUNG – Kepala P2 Humas DJP Kanwil Bengkulu-Lampung Sarwo Edi mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas perpanjangan pajak.

“Jadi relaksasi tersebut merupakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN), dimana PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK 28/2020,” jelas Sarwo Edi kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (3/10/2020).

“Kemudian fasilitas PPh yang merupakan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh seperti pasal 22 dan pasal 22 impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, dan lainnya,” sambung Sarwo Edi.

Sarwo Edi menjelaskan, data per 28 September 2020 pemanfaatan insentif pajak di Provinsi Lampung baru mencapai 4.988 wajib pajak yang memanfaatkan atau senilai Rp 64.154.951.798.

Angka tersebut hanya 1,36 persen dari total wajib pajak (WP) dan wajib surat pemberitahuan (SPT) Provinsi Lampung yang berjumlah 366.122 WP.

“Jumlah wajib pajak-wajib SPT Provinsi Lampung sebanyak 366.122. Dari basis ini, artinya hanya 1,36 persen,” jelas Sarwo Edi.

Adapun rincian intensif tersebut meliputi PPh pasal 21 sebanyak 1.309 wajib pajak, PPh Final PP 23 Tahun 2018 sebanyak 2.936 wajib pajak, PPh pasal 22 impor sebanyak 41 wajib pajak, dan PPh pasal 25 sebanyak 702 wajib pajak yang memanfaatkan insentif.

“Bagi wajib pajak dapat memanfaatkan insentif tersebut hingga akhir Desember 2020,” imbaunya.

Sebelumnya, dalam keterangan resmi pada Jumat (2/10/2020), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang jangka waktu fasilitas insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) yang tertuang dalam PMK 28/2020 hingga Desember 2020.

Perpanjangan hingga akhir tahun tersebut berlaku bagi fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.

Sumber: Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only