Di UU Cipta Kerja, Pekerja Asing Bisa Bebas Pajak Penghasilan

Jakarta –

Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja telah mengubah sejumlah ketentuan lama. Salah satunya dalam Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2008 tentang pajak Penghasilan (PPh).

Berdasarkan draf final UU Cipta Kerja yang diterima detikcom, Selasa (6/10/2020), perubahan itu tertuang dalam Pasal 111 tentang Perpajakan. Dalam payung hukum itu, pemerintah membuka ruang untuk pekerja warga negara asing (WNA) bisa dikecualikan dari objek pajak alias bebas Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, hal ini dilakukan dengan dua ketentuan. Pertama, pekerja asing harus memiliki keahlian tertentu. Kedua, berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

Advertisement

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan ketentuan memiliki keahlian tertentu; dan berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri,” bunyi aturan dalam Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

Pengecualian itu termasuk penghasilan yang diterima WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia yang dibayarkan di luar Indonesia. Namun pengecualian itu tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak antara Indonesia dengan negara mitra. Kriteria keahlian tertentu itu nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sekaligus bakal mengatur mengenai tata cara pengenaan PPh terhadap WNA.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak berlaku terhadap warga negara asing yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia,” terangnya.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan hal itu merupakan sebuah insentif agar lebih banyak investor yang masuk ke Indonesia. Namun dengan begini dia menilai tidak juga membuat pekerja asing masuk karena masih ada syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja asing seperti pekerja asing yang memiliki skill, hingga yang mentransformasi pekerja lokal.

“Itu agar lebih membantu perusahaan-perusahaan asing, investor-investor untuk mempekerjakan tenaga kerjanya. Sebenarnya nggak terlampau dibuka bebas karena masih ada persyaratan yang dipenuhi. Apakah seorang penggali tanah dibolehkan? Nggak boleh menurut saya sih kalau gitu mentransfer pengetahuannya apa,” ucapnya.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only