Pemerintah Bakal Evaluasi Fasilitas Pajak UMKM, Ada Apa?

Pemerintah akan mengevaluasi pemberian fasilitas pajak yang selama ini diberikan kepada UMKM.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memaparkan kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 54%. Namun, kontribusinya terhadap penerimaan pajak rendah karena penggunaan ada perlakuan khusus, terutama dalam pajak penghasilan (PPh).

“Ini ke depan akan kami pelajari lagi apakah ini sistem yang sehat? Ini harus dilakukan reformasi bersama-sama,” ujar Febrio, Senin (12/10/2020).

BKF mencatat pada 2019, total belanja perpajakan yang diguyurkan kepada UMKM mencapai Rp64,6 triliun. Lebih terperinci, belanja perpajakan akibat tidak adanya kewajiban pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun mencapai Rp42 triliun.

Adapun fasilitas PPh yang diberikan kepada pelaku UMKM tercatat mencapai Rp22,6 triliun. Fasilitas ini melalui skema PPh final UMKM senilai Rp20 triliun dan pengurangan 50% tarif PPh badan senilai Rp2,6 triliun.

Febrio mengatakan masih banyak potensi penerimaan pajak dari UMKM yang belum terpungut akibat informalitas sektor ini. Kondisi tersebut membuat otoritas pajak cenderung sulit untuk memungut pajak yang seharusnya terutang dari UMKM.

Menurut Febrio, maksimalisasi penerimaan pajak baik dari UMKM maupun dari sektor-sektor lain perlu dilakukan agar tax ratio bisa pulih secara perlahan dalam jangka menengah pada tahun-tahun mendatang.

Pajak yang rendah tidak hanya menekan belanja, tetapi juga memperlebar defisit anggaran dan menambah utang pemerintah. Peningkatan utang akan mengakibatkan suku bunga atas setiap pembiayaan yang ditarik oleh pemerintah makin tinggi.

“Ini tidak sehat untuk ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Febrio menekankan perlu ada mobilisasi sumber daya domestik. Sumber daya tersebut harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam negeri.

Terlepas dari rencana evaluasi belanja perpajakan pada UMKM, UU Cipta Kerja sesungguhnya menjanjikan banyak insentif terutama pada sektor usaha mikro dan kecil (UMK).

Pasal 92 ayat (1) Uu Cipta Kerja mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan kemudahaan atau penyederhanaan administrasi perpajakan untuk pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat bagi usaha mikro.

Adapun Pasal 92 ayat (3) dan ayat (4) UU Cipta Kerja mengamanatkan pemberian insentif kepabeanan hanya diperuntukkan UMK, sedangkan insentif PPh diberikan kepada usaha mikro saja.

Mengenai hal ini, sebelumnya, Sekretaris Kemenkop UKM Rully Indrawan mengatakan kementeriannya sedang berdiskusi dengan otoritas fiskal mengenai perlakuan pajak yang tepat bagi UMKM.

“Memang ada beberapa detail teknis yang dibicarakan dengan Kemenkeu, tapi pada dasarnya penetapan dan pembayaran pajak bagi UMKM ini jangan sampai membebani UMKM,” kata Rully. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only