Dapat Pengurangan Omzet Hingga 200%, Wajib Pajak Harus Laporkan Ini

JAKARTA — Wajib pajak yang memperoleh pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) harus melaporkan biaya litbang untuk setiap tahun pajak.

Biaya litbang tersebut dilaporkan kepada Dirjen Pajak dan Kementerian Riset dan Teknologi melalui Online Single Submission (OSS). Laporan disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak bersangkutan.

“Wajib pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) wajib menyampaikan laporan biaya penelitian dan pengembangan setiap tahun pajak,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 153/2020, Jumat (15/10/2020).


Laporan biaya litbang tersebut disampaikan sesuai dengan contoh Format Penyampaian Laporan Biaya Penelitian dan Pengembangan Setiap Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D PMK 153/2020.
Apabila sistem OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, laporan biaya litbang tersebut dapat disampaikan secara luring kepada Dirjen Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Laporan yang disampaikan secara luring ini juga ditembuskan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II DJP dan Kementerian Riset dan Teknologi.
Apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan biaya litbang, Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat teguran. Selain itu, surat teguran juga dapat diterbitkan jika wajib pajak tidak menyampaikan laporan sesuai format yang ditetapkan.

Wajib pajak tersebut selanjutnya diharuskan menyampaikan laporan paling lama 14 hari sejak surat teguran disampaikan.
Di sisi lain, wajib pajak yang ingin mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto 200% harus mengajukan permohonan melalui OSS. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan proposal kegiatan litbang dan Surat Keterangan Fiskal.

Dalam hal proposal kegiatan litbang tersebut dinyatakan sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan maka wajib pajak akan diberikan pemberitahuan. Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada wajib pajak melalui OSS.
Pemberitahuan itu juga dapat disampaikan melalui surat pemberitahuan dalam hal wajib pajak tidak mengajukan permohonan melalui OSS karena OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only